Notification

×

Iklan

Iklan

PAD Sektor Pajak di Lotim Baru Mencapai 33,23 Persen

Wednesday, June 24, 2020 | June 24, 2020 WIB Last Updated 2021-04-29T18:50:13Z
Foto: Kabid perpajakan H Masyhurriadi

Lombok Timur, Selaparangnews.com
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Timur dari  sektor pajak di tahun 2020 ini baru mencapai 33,23 persen dari target yang telah ditentukan.

Kepala Bidang Pajak Lainnya pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur, H. Masyhurriadi mengatakan bahwa target pencapaian yang ditentukan untuk pajak pada tahun 2020 ialah sebesar Rp.50. 222. 000. 415.

Akan tetapi, lanjutnya, karena  subjek pajak seperti Hotel dan Restoran diberikan kelonggaran selama 3 bulan oleh Pemerintah Daerah, maka pendapatan dari sektor pajak pada tahun ini mengalami penurunan sebesar 36,60 persen.

"Untuk tahun ini, pajak yang sudah masuk per tanggal 11 Juni kemarin sebesar  Rp. 16. 689. 531. 818 atau 33,23 persen dari target yang sudah kita tentukan" ungkapnya. Rabu (24/06/2020).

Perlu diketahui bahwa ada 9 subjek pajak yang dibidangi oleh H. Masyhurriadi selaku kepala pajak lainnya pada Badan Pendapatan Daerah Lombok Timur, yaitu Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, MBLB, Sarang Burung Walet dan juga Parkir.

Meskipun progres semua sektor itu terganggu oleh Pandemi Covid-19, sambungnya, yang paling terasa adanya penurunan ialah pada sektor Hotel, Restoran dan Hiburan, karena beberapa bulan ditutup secara resmi oleh pemerintah.

Untuk saat ini, setelah kondisi tanggap darurat Covid-19 di Lotim sudah selesai, Masyhurriadi mengaku bahwa subjek pajak seperti hotel masih sepi dari pengunjung, seperti yang dilihat pada beberapa hotel yang ada di Sembalun.

"Kemarin kami sempat turun ke beberapa hotel di Sembalun, ternyata masih sepi. Sementara di restoran yang juga sempat kami lihat masih dalam proses persiapan" ucapnya.

Untuk sektor Hotel, lanjutnya, target yang ditentukan pada tahun ini ialah sebesar Rp. 1. 053. 000. 000. Sementara yang sudah dicapai baru 24,72 persen dari target itu. "Inipun sebenarnya pendapatan yang banyak ialah pendapatan sebelum adanya Pandemi Covid-19, yakni bulan Desember, Januari dan Februari" terangnya.

Sementara untuk Restoran, nilai pendapatan yang ditargetkan oleh Bapenda pada tahun ini ialah sebesar Rp. 3. 620. 000. 000 dengan persentase yang sudah dicapai hingga saat ini sebesar 34,21 persen. "Kalau Pada tahun-tahun sebelumnya itu, pada bulan Juni kita sudah hampir mencapai 50 persen" tandasnya.

H. Masyhurriadi menambahkan bahwa pendapatan daerah dari sektor pajak berbanding lurus dengan tingkat kesadaran para subjek pajak, mengingat pengawasan bagi mereka masih didasarkan pada besaran pendapatan yang mereka dapatkan.

Hotel dan Restoran misalnya, besaran pajaknya dihitung berdasarkan jumlah pengunjung yang terdata dari cast register yang ada di masing-masing hotel dan restoran tersebut. Sementara untuk Subjek MBLB, selain dihitung melalui kendaraan yang melewati perbatasan Jenggik, juga dihitung melalui RAB perusahaannya.

Dia mengaku hanya dua subjek pajak yang dihitung sendiri oleh Bapenda yaitu pajak Air Bawah Tanah dan pajak Reklame. "Kalau Air Bawah Tanah seperti usaha yang menggunakan sumur bor itu kan ada kilometernya, jadi kita hitung dari sana. Sementara kalau pajak reklame, kita hitung berdasarkan ukuran, bahan dan lokasinya" tutup H. Masyhurriadi. (SN-05)
×
Berita Terbaru Update