Notification

×

Iklan

Iklan

Pandemi Covid-19, Janda Di Lotim Mencapai 530

Thursday, June 18, 2020 | June 18, 2020 WIB Last Updated 2021-04-29T18:55:58Z


Foto: Muhmmad Rifa'i, S.Ag, MHI

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Disaat terjadi Pandemi Covid-19 di wilayah Lombok Timur, Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Timur membatasi perkara persidangan, sehingga angka perceraian di Lombok Timur turun drastis hingga mencapai 80-85% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka perceraian di Lotim meningkat.

Ketua Pengadilan Agama Lombok Timur, M Rifa’i mengatakan, melihat dari data jumlah kasus perceraian di Lombok Timur menurun disebabkan karena pihaknya membatasi perkara persidangan, dengan begitu, maka secara otomatis jumlah angka perkara perceraian di Lombok Timur menurun hingga 80-85%.

“Dari banyaknya perkara yang diselesaikan di Pengadilan Agama sebanyak 581 perkara, khusus untuk perkara  perceraian di pengadilan berkurang sekitar 80-85 persen, dengan menurunnya angka ini maka jumlah Duda dan Janda di Lotim sebanyak 530, dari data ini angka perceraian di Lombok Timur  menurun”, ucapnya. Kamis, (18/06/20).

Lanjut Rifa’i, melihat data sebelumnya jumlah Janda mencapai ratusan, dengan perkara perceraian yang masuk hampir tiap hari, namun, saat ini karna adanya Pandemi Covid-19 ini  gugatan kasus perceraian ke ranah Pengadilan Agama Selong sangat berkurang tidak seperti tahun sebelumnya.

Ia juga menyampaikan yang menyebabkan terjadinya perkara perceraian ini disebabkan karna, melemahnya perekonomian, kurangnya tanggung jawab, adanya pihak ke-3, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan yang paling banyak mengajukan kasus perceraian ini yaitu, pihak Perempuan dari data di Pengadilan Agama sekitar 80%, dan Laki-Laki sekitar 20%. Pangkasnya. (SN-04)

×
Berita Terbaru Update