Foto: Muhmmad Rifa'i, S.Ag, MHI |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Disaat terjadi Pandemi Covid-19 di wilayah Lombok
Timur, Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Timur membatasi perkara persidangan,
sehingga angka perceraian di Lombok Timur turun drastis hingga mencapai 80-85%
jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka perceraian di Lotim meningkat.
Ketua
Pengadilan Agama Lombok Timur, M Rifa’i mengatakan, melihat dari data jumlah
kasus perceraian di Lombok Timur menurun disebabkan karena pihaknya membatasi
perkara persidangan, dengan begitu, maka secara otomatis jumlah angka perkara
perceraian di Lombok Timur menurun hingga 80-85%.
“Dari
banyaknya perkara yang diselesaikan di Pengadilan Agama sebanyak 581 perkara,
khusus untuk perkara perceraian di
pengadilan berkurang sekitar 80-85 persen, dengan menurunnya angka ini maka
jumlah Duda dan Janda di Lotim sebanyak 530, dari data ini angka perceraian di
Lombok Timur menurun”, ucapnya. Kamis,
(18/06/20).
Lanjut
Rifa’i, melihat data sebelumnya jumlah Janda mencapai ratusan, dengan perkara
perceraian yang masuk hampir tiap hari, namun, saat ini karna adanya Pandemi Covid-19
ini gugatan kasus perceraian ke ranah
Pengadilan Agama Selong sangat berkurang tidak seperti tahun sebelumnya.
Ia
juga menyampaikan yang menyebabkan terjadinya perkara perceraian ini disebabkan
karna, melemahnya perekonomian, kurangnya tanggung jawab, adanya pihak ke-3,
dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan yang paling banyak mengajukan
kasus perceraian ini yaitu, pihak Perempuan dari data di Pengadilan Agama
sekitar 80%, dan Laki-Laki sekitar 20%. Pangkasnya. (SN-04)