Notification

×

Iklan

Iklan

Digitalisasi BUMDes Wajib Registrasi Secara Online

Wednesday, July 22, 2020 | July 22, 2020 WIB Last Updated 2021-04-19T16:34:28Z

Lombok Timur, Selaparangnews.com- Untuk memaksimalkan Kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 2126/PRI.02/VII/2020 Tanggal 1 Juli 2020 tentang Penggunaan Aplikasi Teknologi Informasi Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal ( Kemendes PDTT ).

Dalam isi surat tersebut mengatakan kepada Kepala Desa agar menginstruksikan Pengurus BUMDes untuk melakukan registrasi secara online supaya mendapatkan Nomor Register BUMDes. Pemberian nomer register ini sebagai bentuk transofrmasi Bumdes dalam menyambut new normal Desa. 

Menindaklanjuti surat edaran tersebut beberapa BUMDes yang ada di lombok timur telah melakukan registrasi secara online melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh pemerintah pusat. 

Salah satu bumdes yang berhasil di wawancara adalah BUMDes Desa Rarang Batas Kecamatan Terara dengan nama BUMDes “Maju Bersama", Johan Efendi selaku ketua BUMDes mengatakan sudah melakukan proses register BUMDes secara online dan telah mendapatkan kode register pusat.

“kami sudah melakukan registrasi melalui aplikasi yang di download di playstore dengan nama aplikasi BUMDES dan sudah mendapatkan kode register". Rabu 22/07/2020

Dalam melakukan proses registrasi, pengurus Bumdes harus menyiapkan beberapa dokumen penting seperti Perdes Pendirian BUMDes, Standar operasional Prosedur (SOP), Laporan keuangan dan SK Pengangkatan menjadi pengurus BUMDes dari kepala desa. 

“kita harus menyiapkan data-data penting seperti data kades, data kantor desa, perdes pendirian BUMDes, SOP dan laporan keuangan tahun terakhir. Dokumen yang dimiliki oleh BUMDes harus di upload secara bergantian kedalam aplikasi tersebut, jika sudah selesai mengupload maka akan muncul kode registrasi BUMDes” lanjutnya 

Ditempat terpisah Tenaga Ahli Peningkatan Ekonomi Desa (TA PED) Kabupaten Lombok Timur, Hamdani menyampaikan bahwa registrasi BUMDes ini sifatnya wajib dilakukan oleh semua BUMDes di seluruh indonesia baik yang sudah lama maupun yang baru, tujuannya untuk proses digitalisasi dan revitalisasi lembaga BUMDes.  

“Registrasi ini sifatnya wajib dilakukan oleh setiap BUMDes, Nomor registrasi BUMDes dari Kemendes PDTT ini diperlukan sebagai prasyarat untuk mendaptkan berbagai fasilitas pembinaan dari pemerintah pusat “ katanya.

Lanjut Hamdani dari total 235 bumdes yang ada di lombok timur, Sejauh ini sudah ada sekitar 80 BUMDes yang berhasil registrasi di kementerian dan mendaptkan nomer register. Jumlah ini sangat sedikit jika dibandingkan dengan total BUMDes yang ada.

“Kendala kita adalah jaringan pusat yang kadang-kadang lelet dan adanya beberapa dokumen BUMDes yang belum lengkap “ pungkasnya

Harapannya kepada semua pihak baik dari pemerintah desa dan pendamping desa ikut serta memfasilitasi pengurus BUMDes dalam melakukan proses registrasi ini. (SN.02)
×
Berita Terbaru Update