Notification

×

Iklan

Iklan

Izin Ritel Modern, Camat Tak Beri Rekomendasi, Pemdes Lendang Nangka Kecolongan

Jumat, 24 Juli 2020 | Juli 24, 2020 WIB Last Updated 2021-04-19T16:31:53Z
Foto: Lokasi Pembangunan Ritel  Modern (Alfamart) di Desa Lendang Nangka

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Keberadaan ritel modern di Lombok Timur saat ini sedang menjadi buah bibir di masyarakat luas. Salah satunya di Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur yang menuai pro dan kontra dari warga sekitar.

Pihak Desa setempat mengakui bahwa mereka sudah menerbitkan rekomendasi pendirian bangunan atas dasar lahan tersebut milik warga setempat. Akan tetapi dari pihak Kecamatan Masbagik sendiri tidak pernah memberikan izin rekomendasi untuk pembangunan ritel modern.

"Pihak Alfamart itu pernah datang ke sini untuk meminta izin mendirikan bangunan, tetapi surat yang di bawa itu di tujukan kepada Alfamart sendiri yang ditanda tangani oleh Kadis DPMPTSP Lotim,"ulas H. Muhidin selaku Kepala Camat Masbagik saat ditemui di ruangannya. Jum'at, (24/07/2020).

Ia juga mengungkapkan bahwa surat yang dibawa oleh petugas Alfamart itu tidak bisa dijadikan rujukan agar di terbitkannya izin rekomendasi pembangunan ritel modern. Karena surat tersebut adalah arsip Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lotim kepada pihak ritel. 

"Kami tidak bisa terima surat itu, karena itu bukan ditujukan kepada Kecamatan. Saya akan buatkan rekomendasi izin bangunan jika memang sudah ada aturan yang baku dari Pemerintah Daerah Lotim terkait dengan pendirian ritel modern ini," tegasnya.

Selain itu, Ia menjelaskan jika ada warga setempat yang ingin membangun usaha atau membuat toko, tidak ada masalah selama lahan tersebut bersifat pribadi dan milik pribadi warga disana. Sehingga nantinya serapan dari sumber daya yang ada juga bisa menjadi solusi bagi warga sekitar yang membutuhkan pekerjaan.

"Kalau masalah hak warga setempat yang ingin mendirikan toko disana sebetulnya tidak apa-apa, cuman yang jadi masalah sekarang jika toko yang dibangun itu adalah ritel modern seperti Alfamart, itulah yang menimbulkan konflik bagi warga sekitar,"sambungnya.

Saat ini terdapat 11 ritel modern yang berdiri di Kecamatan Masbagik, tuturnya. Selain menghimbau agar perusahaan tetap mematuhi regulasi yang ada, Ia juga menegaskan bahwa tidak akan memberikan rekomendasi kepada pihak ritel modern sampai dengan adanya aturan dari Pemda Lotim yang mendisposisi terkait hal tersebut.

"Disini saya tegaskan,selama tidak ada aturan daerah yang mengizinkan berdirinya ritel modern itu, saya pastikan tidak akan memberi rekomendasi mendirikan bagunan bagi mereka,"tegas H. Muhidin.

Terpisah, Kepala Desa Lendang Nangka Lalu Budi Sasmika menerangkan jika benar pihak Desa telah memberikan rekomendasi untuk izin pembangunan di lahan tersebut.

"Memang benar kita dari Desa sudah menerbitkan rekomendasi bagi pemilik lahan tersebut yang bernama inisial LGI yang katanya mau mendirikan toko disana,"jelas Kades.

Namun, pihak Desa sendiri tidak tahu jika lahan yang direkomendasikan tersebut akan di bangun ritel modern. Karena awalnya pemilik lahan hanya mengatakan jika tempat yang dimaksud akan dibangun toko biasa.

"Awalnya pemilik lahan dulu mengatakan kalau dia akan membangun toko biasa disana, dia tidak memberitahukan secara rinci kepada kami jika dia mau mendirikan bangunan Alfamart,"lanjutnya.

Pemdes tidak mengetahui dari awal bahwa yang akan di bangun di area tersebut adalah ritel modern. Sebagai pelayan masyarakat maka kewajiban pihak Desa melayani jika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan dari Desa, pungkasnya. (SN-06)
×
Berita Terbaru Update