![]() |
Foto: Sateriadi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur |
Lombok Timur, Selaparangnews.com – Mengurus kelengkapan Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) tidak lagi butuh waktu yang lama seperti sebelum-sebelumnya. Pasalnya, selain E-KTP dan KIA (Kartu Identitas Anak) semua dokumen Adminduk tidak lagi dicetak menggunakan blangko yang kerap kali habis. Sekarang, Dokumen Adminduk bisa dicetak menggunakan kertas HVS.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lombok Timur, Sateriadi menyampaikan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019.
"Berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, per 1 Juli 2020 semua dokumen kependudukan, kecuali KTP Elektronik dan KIA bisa dicetak dengan kartu HVS warna putih, 80 gram, ukuran A4" ungkapnya. Rabu (15/07/2020).
Dengan adanya Permendagri di atas, maka meskipun blanko masih tersedia itu tidak akan digunakan. Tapi tetap akan menggunakan kertas HVS sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut.
Sementara mengenai mekanisme pengurusan Adminduk, untuk persyaratan tetap seperti biasa, namun untuk waktu pencetakan relatif akan lebih singkat dan cepat.
Apa sebab? karena dalam aturan yang terbaru itu juga dikatakan bahwa pencetakan dokumen Adminduk bisa dilakukan dari rumah. Artinya, setiap orang yang ingin mengurus kelengkapan Adminduk tidak perlu datang ke kantor UPT Dukcapil yang ada di Kecamatan, cukup dengan mengirim datanya melalui WA atau Email.
"Makanya, dalam sistem yang baru ini setiap orang yang ingin mengurus Adminduk akan dimintai nomor handphone dan email sehingga ketika dokumennya sudah selesai diverifikasi oleh petugas maka akan dikirim balik kepadanya dan bisa dicetak sendiri di rumahnya," tutur Sateriadi.
Akan tetapi, melihat masih minimnya pengetahuan dan perangkat yang dimiliki oleh masyarakat Lombok Timur, Sateriadi mengatakan bahwa pembuatan Adminduk masih dilakukan di UPT Dukcapil yang ada di masing-masing Kecamatan
"Entah generasi kita bisa menerapkan itu dengan sempurna saya tidak tahu" ucapnya.
Namun demikian, lanjutnya, pihaknya mencoba menyiasati kelemahan itu dengan cara menggunakan alamat email pihak yang membuatkannya
"Email-nya tetap kita akan gunakan, tapi pakai Email Kantor Dukcapil, atau Email Kantor UPT Kecamatan atau jika diuruskan oleh Desa maka kita bisa pakai Email Desa" jelasnya sembari mengatakan bahwa sistem tersebut tidak akan bisa beroperasi tanpa memasukkan Email.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa semua pembuatan dokumen itu tidak dipungut biaya sedikitpun. "Semuanya gratis, kalau ada yang minta bayaran, tolong kasih tahu saya" pintanya. (SN-05)