Notification

×

Iklan

Iklan

BLT Bagi Pekerja Segera Keluar, Perusahaan Nakal Ketar-Ketir

Monday, August 10, 2020 | August 10, 2020 WIB Last Updated 2021-04-15T10:15:18Z

Foto: H. Supardi, Kepala Disnakertrans Lombok Timur (Kiri), Akbar, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lotim (Kanan)

Lombok Timur, Selaparangnews.com – Adanya insentif berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pekerja yang bergaji di bawah 5 juta perbulan dari Kementerian Keuangan membuat sebagian perusahaan di Lombok Timur kebingungan, “Mereka dilema karena pekerja menuntut kejelasan sekarang,” kata H. Supardi, S.ST, SKM, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Disnakertrans) Lombok Timur. Senin, (10/08/2020).

Berdasarkan data dari Disnaker, total jumlah pekerja di Lombok Timur ialah sebanyak 19 ribu dari perusahaan terkecil sampai yang terbesar. Sedangkan yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan hanya 9.676. Artinya masih banyak pekerja yang belum didaftarkan oleh perusahaananya.

Begitupula dengan jumlah perusahaan yang terdaftar di Disnaker Lotim yakni 1.100 lebih, akan tetapi yang aktif di BPJS ketenagakerjaan hanya 791 perusahaan saja.

Di sanalah letak kebingungan perusahaan saat ini. Dari sekian banyak pekerja yang ada di Lotim hanya sebagian yang telah didaftarkan BPJS ketenagakerjaannya. “Terkadang perusahaan hanya mendaftarkan karyawannya BPJS kesehatan saja’’ tutur Supardi.

Jika perusahaan tersebut tidak mendaftarkan pekerjanya saat ini, maka otomatis nantinya pekerja tersebut tidak akan mendapatkan subsidi BLT sebesar 600 ribu selama empat bulan itu. Dengan demikian, tentu akan banyak pekerja yang menuntut itu nantinya.

Supardi menambahkan, bahwa momen seperti ini juga berdampak postitif bagi pemerintah, khususnya Kementarian Tenaga Kerja  (Kemnaker) dan BPJS Ketenegakerjaan Pusat. Karena dengan adanya BLT yang bersumber dari data Kemnaker dan BPJS ketenagakerjaan itu akan kelihatan, mana perusahaan yang taat aturan dan mana yang tidak.

“BPJS ketenagakerjaan itu wajib diberikan kepada pekerja karena telah diatur dalam perjanjian awal antara karyawan dengan perusahaan, karena hal itu akan menjadi jaminan bagi karyawan ketika mengalami kecelakaan kerja.,” tegas Supardi, 

Terpisah, Akbar selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur menegaskan jika ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjannya itu layak diberikan sanksi pelayanan publik tertentu. “Paling tegas nanti bisa saja perusahaan tersebut dicabut izinnya,” jelas Akbar.

Apabila perusahaan belum mendaftarkan pekerjannya ke BPJS ketengakerjaan, maka pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau berhenti wajib bagi perusahaan untuk membayar santunan kepada tenaga kerja yang bersangkutan dengan jumlah yang sesuai dari ketetapan BPJS ketenagakerjaan.

“Untuk sementara penerapan sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah masih kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan,” tutur Akbar.

Meskipun ada perusahaan yang masih nakal, akan tetapi masih ada jalan bagi pekerja yang ingin mendaftarkan dirinya secara mandiri ke BPJS ketenagakerjaan yaitu melalui jalur  mandiri.

“Syaratnnya itu cukup dengan KTP saja,” sebut Akbar.sembari menambahkan bahwa  nanti pekerja akan disuruh memilih premi sesuai dengan kemampuanny, mulai dari Rp 16.800 perbulannya, di mana di dalamnya sudah termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. (SN-06)
×
Berita Terbaru Update