Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Minta Dewan Tinjau Ulang Perda Tentang HUT Kabupaten Lombok Timur

Monday, August 31, 2020 | August 31, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T18:11:36Z
Foto: Drs. H.M. Sukiman Azmy, MM. Bupati Kabupaten Lombok Timur
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Bupati Kabupaten Lombok Timur, Drs. H.M. Sukiman Azmy meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) tentang penetapan HUT (Hari Ulang Tahun) Kabupaten Lombok Timur yang dinilai masih simpang siur dan meragukan. 

Pasalnya, usia Lotim yang sudah mencapai 125 tahun itu sangat jauh di atas Indonesia yang baru berusia 75 tahun. Karena itulah, Bupati meminta dewan untuk mengkajinya kembali berdasarkan literatur yang jelas dan lebih meyakinkan.

"Tolong pak Ketua dewan, Perda tentang HUT ini dikaji kembali" pinta Sukiman saat memberikan sambutan dalam acara tasyakuran HUT Lotim yang ke 125 di pendopo Bupati. Senin, 31/08/2020.

Bupati menghimbau, penggunaan kata kabupaten dalam peringatan itu ditiadakan, cukup menggunakan kata Lombok Timur saja supaya lebih tepat. Pasalnya, Kabupaten Lombok Timur ditetapkan sebagai satu daerah baru di pulau Lombok sekitar tahun 1958.

Artinya, jika mengacu pada tahun 1958 itu maka seharusnya usia Kabupaten Lombok Timur belum mencapai 125 tahun melainkan baru mencapai 62 Tahun.

Sementara itu, kedua DPRD Lotim, Murnan mengatakan bahwa peringatan HUT Lotim itu didasarkan pada Perda nomor 1 tahun 2013 yang menyepakati bahwa Lombok Timur lahir pada tahun 31 Agustus tahun 1895.

"Itukan dilihat dari hari lahirnya Lombok Timur sebagaimana tertuang dalam Perda tahun 2013, kalau lahirnya Lotim sebagai Kabupaten kan baru tahun 1958" kata dia.

Lagi pula, lanjut Murnan, peringatan berdasarkan tahun 1895 itu bisa menjadi tambahan pengetahuan bagi masyarakat bahwa usia Lombok Timur memang jauh lebih tua dari Republik Indonesia.

Murnan mengaku memang ada perbedaan mengenai tanggal lahirnya kabupaten Lombok Timur yakni ada yang menyebutkan tanggal 9 Agustus, ada juga yang menyebut tanggal 11 Agustus.

Akan tetapi lanjutnya, upaya untuk merubah Perda itu memang sudah dimulai oleh Pemkab Lotim, namun belum masuk ke DPRD. Menurutnya, kemungkinan pembahasan terkait hal itu akan dilakukan pada tahun 2021 mendatang.

"Sudah ada memang usulan, tapi belum masuk ke DPRD, nanti kalau sudah masuk tentu akan kita perbaiki berdasarkan literatur dan dokumen-dokumen sejarah yang autentik" tutupnya. (SN-05)
×
Berita Terbaru Update