Notification

×

Iklan

Iklan

Mudahkan Pelayanan Bagi Masyarakat, Faskes Wajib Bekerjasama Dengan BPJS

Saturday, August 8, 2020 | August 08, 2020 WIB Last Updated 2021-04-15T10:32:17Z

Supratman, Kepala Seksi Pembiayaan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.com – Dalam rangka memaksimalkan dan mempermudah pelayanan kesehatan bagi masyarakat, terutama peserta JKN-KIS, (Jaminan Kesehatan Nasional-KIS), maka Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang ada  harus bermitra dengan BPJS Kesehatan.


Pasalnya, hal itu sudah tertuang dalam perjanjian kerjasama antara pemerintah dengan pihak BPJS. Dan, ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. "Jadi semua Faskes mau tidak mau harus bekerjasama dengan BPJS Kesehatan"  Sebut Supratman, Kepala Seksi Pembiayaan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Lombok Timur. Sabtu (08/08/2020)


Di dalam kontrak kerjasama itu, lanjut Supratman  telah diatur apa yang menjadi komitmen Faskes dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Salah satu ketentuan yang tertuang ialah tidak melakukan pemungutan biaya tambahan kepada peserta di luar ketentuan yang berlaku.


“Selama alur pengobatan telah ditempuh secara benar dan sesuai dengan mekanisme yang ada. Maka, Faskes tidak diperkenankan memungut iuran sedikitpun kepada peserta JKN-KIS" Sambungnya.


Dirincikan Supratman bahwa ada 35 Puskesmas/PKM 35, RS 4 dan klinik 6 yang termasuk kategori Faskes. di Lombok Timur yang tersebar di semua kecamatan. Sementara itu untuk 35 PKM yang ada, hanya 1 PKM yang belum melakukan kerjasama yaitu PKM Pengadangan, Kecamatan  Pringgasela.


Di samping itu, Supratman juga menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh Faskes agar bisa bekerjasama dengan BPJS kesehatan, di antaranya ialah, adanya bangunan Faskes sendiri, adanya tenaga medis, termasuk sarana dan prasarana kesehatan yang mumpuni dan harus ada izin operasional.


“Untuk tahun ini ada 2 PKM yang sudah menjalin kerjasama  yakni  PKM Suralaga dan PKM Aikmel Utara” Tutupnya (SN-07)
×
Berita Terbaru Update