Notification

×

Iklan

Iklan

Perusahaan di Lotim Wajib Patuhi Kesepakatan Pada Awal Penerbitan Izin

Friday, August 14, 2020 | August 14, 2020 WIB Last Updated 2021-04-13T10:04:28Z
Foto: Muksin, S.KM, MM., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Lombok Timur saat ditemui di ruangannya

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Keberadaan perusahaan besar di Lombok Timur, baik yang termasuk dalam Perseroan Terbatas (PT) ataupun Commanditaire Vennootschap (CV) diminta agar tetap mematuhi kesepakatan awal pada proses penerbitan izin.

"Jika ada kewenangan menerbitkan, berarti ada juga kewenangan mencabut atau menghentikan sementara," tegas Muksin, S.KM, MM., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Lombok Timur. Jum'at, (14/8/20).

Secara regulasi, baik PT ataupun CV mempunyai berkas lampiran yang sama ketika ingin menerbitkan izinnya. Seperti harus mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Akta Notaris, Purchase Order (PO), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta berkas pendukung lainnya.

Dalam pengertiannya, PT berarti perkumpulan badan usaha yang bergabung mendirikan perusahaan, sedangkan CV merupakan perkumpulan dua orang lebih yang mendirikan usaha bersama.

Skema penerbitan izin dari DPM PTSP Lotim sendiri selain menggunakan cara offline, terdapat juga dengan cara online. Yakni dengan menggunakan sistem Online Singel Submision (OSS). Cara tersebut diyakini mempermudahan masyarakat yang ingin menerbitkan izin usahannya melalui sistem online.

"Bahkan lebih menguntungkan melalui OSS ini, sebab jangkauan hasil produk industrinya juga lebih luas lagi," kata Muksin.

Sejatinya, apapun bentuk perusahaan tersebut seharusnya mentaati kesepakatan awal yang dijadikan acuan sehingga bisa diterbitkannya izin usaha perusahaan tersebut.

Muksin meneruskan, jika ditemukan indikasi menyelewengan terhadap kesepatan awal tersebut maka pihak DPM PTSP akan menindak perusahaan tersebut. Tentunya bekerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang terkait dengan bidang perusahaan.

"Kembali lagi ke asaz manfaat, jika mudharat lebih banyak dari manfaat maka lebih baik mengambil manfaat," katanya.

Adanya aktifitas bisnis atau perusahaan di sekitar masyarakat, tentunya yang diutamakan yakni keuntungan. Tapi Muksin juga menegaskan dalam hal ini jangan hanya perusahaan yang diuntungkan karena masyarakat disekitarnya juga butuh penghidupan dari keberadaan perusahaan.

Dengan demikian, perusahaan tersebut harus patuh kepada prinsip mengedepankan kearifan lokal, harmonisasi dan juga ramah lingkungan.

"Investor di Daerah kita justru akan berdampak positif terhadap masyarakat. Sebab, dengan adanya perusahaan besar maka otomatis serapan tenaga kerja juga akan menjadi lebih maksimal," imbuh Muksin. (SN-06)
×
Berita Terbaru Update