Notification

×

Iklan

Iklan

SBMI Lotim Sambut Baik Keputusan Pembinaan Penempatan PMI

Thursday, August 13, 2020 | August 13, 2020 WIB Last Updated 2021-04-13T10:08:00Z


Ketua Dewan Pengurus Cabang Sarikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI),
 Kabupaten Lombok Timur
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Ketua Dewan Pengurus Cabang Sarikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI), Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menyambut baik keputusan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemenakertrans RI) terkait pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan tenaga kerja.

Ketua DPC SBMI Lotim, Usman dengan sumringah menyambut baik keputusan Kemenakertrans tentang pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan tenaga kerja itu. 

"Kami dari SBMI menyambut baik keputusan Kementerian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja  yang telah menetapkan negara tujuan penempatan tertentu bagi Pekerja Migran Indonesia pada masa adaptasi new normal ini," kata Usman, Kamis (13/08/2020).

Menurut Usman, dalam Kepdirjen No.3/20888/PK.02.02/VIII/2020 tertanggal 5 Agustus 2020 telah tertera 12 negara tujuan berikut sektor  pekerjaan dan skema penempatan.

"Dalam keputusan itu, berarati pemerintah telah memberi lampu hijau berupa izin kepada PMI untuk kerja di luar negeri di masa new normal sekarang ini dengan tentunya berstandar  protokol kesehatan," ulasnya.

Adapun 12 negara penempatan yang ditetapkan melalui Kepdirjen terang Usman antaranya Aljazair, Hongkong, Korea Selatan, Maladewa, Nigeria, UEA, Polandia, Qatar, Taiwan, Turki, Zambia, dan Zimbabwe.

Bahkan dirinya menjelaskan secara detail sektor kerja pada beberapa negara yang telah dijabarkan di atas. "Untuk negara penempatan Hongkong, sektor atau jenis pekerjaan yang ditetapkan adalah PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau pembantu rumah tangga, dengan skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia” tuturnya.

Untuk negara tujuan Korea Selatan ialah semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum dengan skema penempatan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yakni G to G, sedangkan skema penempatan oleh Pelayanan Perlindungan Masyarakat Indonesia (P2MI) yakni P to P (private to private), dan penempatan PMI secara perorangan.

Penempatan untuk tujuan Negara Taiwan, sektor atau jenis pekerjaan yang ditetapkan adalah semua sektor, termasuk semua sektor pemberi kerja berbadan hukum dengan skema penempatan oleh P2MI yakni (P to P), penempatan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri (UKPS), dan penempatan secara perorangan.

Ia menghimbau pada PMI dengan tujuan luar negeri agar mencari info secara lengkap. "Informasi lengkap terkait penetapan negara tujuan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru bisa dibuka melalui Google," himbau Usman di Kantor SBMI.


Terkait dengan telah dilonggarkannya kran pengiriman PMI oleh pemerintah, Usman berharap, masyarakat yang mau bekerja di luar negeri untuk melengkapi dokumennya sebelum berangkat agar tidak ada masalah di kemudian hari. 

"Kalau dokumen lengkap, dijamin semua aman dan nyaman, termasuk keluraga yang ditinggalkan, terlebih lagi di masa pandemi seperti sekarang ini," pungkasnya. (SN.04)
×
Berita Terbaru Update