Notification

×

Iklan

Iklan

60 Persen Ponpes di NTB Belum Mengurus Izin Operasional

Sunday, September 6, 2020 | September 06, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T17:57:41Z
Foto: H. Hasanuddin, Kepala Seksi Pondok Pesantren (Kasi Pontren) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB)

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Kepala Seksi Pondok Pesantren (Kasi Pontren) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Hasanuddin menyebutkan bahwa hampir 60 persen Pondok Pesantren yang ada di NTB belum mengurus izin operasionalnya.

"Selama saya bertugas di pondok pesantren, kami temukan hampir 60 persen Ponpes di NTB tidak mengurus izin operasional" ungkapnya. Minggu, 06/09/2020 saat ditemui pasca mengikuti kegiatan di Ponpes Thohir Yasin Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.

Menurutnya, hal itu terjadi lantaran Ponpes terlena dengan kemampuannya untuk membangun infrastruktur dengan bantuan masyarakat sekitar sehingga lupa bahwa mengurus administrasi juga tidak kalah pentingnya.

"Yang banyak diurus adalah izin MI, MTs, MA dan sebagainya, sementara Lembaga tempatnya bernaung semuanya itu tidak diurus" ketusnya.

Akibat dari itu, lanjutnya, Kanwil Kemenag NTB merasa kesulitan untuk membantu pendanaan Ponpes tersebut. Padahal, banyak sekali jenis bantuan yang bisa diserap oleh ponpes guna menunjang pembangunan dan proses belajar-mengajar di Ponpes itu sendiri. Apalagi di tengah Pandemi Covid-19 ini, banyak jenis bantuan yang dikucurkan pemerintah untuk pondok pesantren.

H. Hasanudin mengaku, Kanwil tidak bisa berbuat banyak jika ponpes sendiri enggan mengurus kelengkapan administrasi Pondoknya sendiri. Apalagi di tahun sekarang ini syarat untuk mengakses berbagai bantuan itu cukup banyak dan rumit. "Ponpes harus terdata di dalam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP)" ucapnya.

Beda dengan lima tahun sebelumnya, kata H. Hasanuddin melanjutkan, izin operasional ponpes bisa dibuat-buat di Kabupaten. Tetapi untuk saat ini, mengurus izin operasional Ponpes harus melewati proses yang cukup panjang. 

Caranya itu bertahap, mulai dari mendaftarkan diri di Kantor Kemenag kabupaten, kemudian dikirim ke Kanwil provinsi untuk direkomendasikan ke kementrian agama. "Itu pun harus menunggu lama" katanya.

Tidak hanya itu, sambungnya, berdasarkan Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren,  Ponpes dituntut untuk memenuhi unsur-unsur pesantren (Arkanul Ma'had) agar bisa mengakses semua bentuk bantuan itu.

Di antara unsur-unsur itu ialah memiliki memiliki kiai, musholla atau Masjid tempat belajar, memiliki asrama, memiliki santri yang mukim di asrama itu dan ada kurikulum atau jadwal pembelajaran kepesantrenan. 

"seperti pembelajaran tentang kitab, Al Qur'an dan seterusnya. Itulah yang disebut Arkanul Ma'had" jelas H. Hasanudin.

Dengan demikian, ia berharap bagi  Ponpes yang belum mengurus izin operasionalnya segera mengurusnya, agar tidak ada kesan bahwa ada Ponpes yang prioritaskan atau dianaktirikan.

Dia berjanji akan membantu dengan sungguh-sungguh untuk mengurus izin operasional itu agar segera diterbitkan.
"Karena memang seperti itulah regulasinya" tutup H. Hasanuddin. (SN-05)
×
Berita Terbaru Update