Notification

×

Iklan

Iklan

Daeng Paelori: Tambang Ilegal Segera Di Tindak, Sukiman: Kita Akan Shock Therapy

Thursday, September 3, 2020 | September 03, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T18:04:20Z


H. Daeng Paelori ST. (Kiri), Bupati Lotim (Tengah), Muksin S. Kep. (Kanan)
Lombok Timur, Selaparangnews.com - H. Daeng Paelori ST. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Lombok Timur menegaskan jika ada tambang yang melanggar aturan seperti tambang Galian C sempadan sungai, maka harus segera ditindak. 

"Jika itu memang melanggar aturan atau Peraturan Daerah (Perda) segera ditindak dong". Tegasnya, Rabu 02/09/2020.

Wakil Ketua DPRD Lotim ini mengatakan, proses perizinan dari Tambang Galian C, dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi sedangkan untuk Pemerintah Kabupaten hanya memberi rekomendasi.

"Jadi izinnya itu dari provinsi, pemkab hanya merekomendasikan, tapi jika dia tidak memiliki izin, harus segera ditertibkan, itulah tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), jangan dibiarkan semau-maunya berbuat seperti itu" Terangnya lagi.

Ia menyebutkan bahwa dalam setiap kehidupan ada aturan main seperti yang tertera pada Perda No 8 tahun 2013 Pasal 52 ayat 2 dan UU No 32 tahun 2009 serta UU No 17 tahun 2019.

"Kita hidup ada aturan mainnya, ada peraturan daerah yang perlu kita turuti. 

Ia meminta, agar Satpol PP segera menindak tegas praktek tambang ilegal yang ada di Lotim, “Menyelesaikan permasalahan itu jangan dibuat berlarut-larut". Tandasnya.

Tak berhenti sampai di sana, Dewan dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyoal sikap yang diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Lombok Timur, agar menindak lanjuti praktik yang seperti itu. 

"Seharusnya DLHK menindak lanjutinya, jika itu bukan tambang ya udah jangan ada pengkajian lagi jadi harus segera ditindak lanjuti dan dihentikan,  Saya kira harus segera dihentikan". Paparnya.

Terpisah, Bupati Lombok Timur, Drs. H. M. Sukiman Azmy, MM. mengatakan bahwa, jika masih ada tambang galian C yang berdampak buruk bagi masyarakat maka akan segera diberi Shock Therapy. "Kita akan shock therapy". Tegasnya

Sementara, Muksin S.Kep. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) mengatakan bahwa untuk aktivitas tambang Galian C yang ada di wilayah Aikmel sampai saat ini belum memiliki Izin baik izin operasi maupun izin jual beli. 

"Iya untuk yang ada di Desa Aik Prapa dan Desa Toya tidak ada izinnya” 

Muksin menyebutkan, Perda No 8 tahun 2013 melarang aktivitas tambang di sempadan sungai. "Iya itu dilarang". Ungkapnya. (SN-07)
×
Berita Terbaru Update