Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Keluarkan Izin Bodong, ARM Geruduk Dinas PMPTSP Lombok Timur

Monday, September 14, 2020 | September 14, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T17:36:36Z
Foto: Aliansi Rakyat Merdeka Saat Dialog Dengan Dinas PMPTSP Lotim.

Lombok Timur, selaparangnews.com - Aliansi Rakyat Merdeka (ARM) yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (GASPERMINDO), dan Lentera Rinjani, menggeruduk kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DMPTSP), ARM mempertanyakan izin tambak udang di Kelurahan Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

"Kuat dugaan kami, telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan penipuan terhadap pihak rekanan, karena Dinas PMPTSP tidak memiliki alas hak/landasan hukum untuk menerbitkan izin tersebut". kata Muhyidin selaku Perwakilan dari ARM. Senin, 14/09/2020

Ditegaskan Muhyi, dalam Perda No 2 tahun 2012 tentang tata ruang (RT/RW), tidak memperbolehkan adanya kegiatan tambak di areal tersebut. Dengan demikian pihaknya menyimpulkan bahwa terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu menyalahi prosedur yang sebenarnya.

"Kami menduga izin yang di keluarkan dinas itu bodong, perlu diketahui kita bukan negara bar-bar tapi negara hukum". Lanjut Muhyi

Situasi di ruangan hearing sempat tegang karena tidak ada titik temu antara pihak dinas dan Aliansi, Muhyi menekankan jika dalam waktu dekat belum ada titik temu antara pihaknya dengan Pihak dinas maka hal ini akan di bawa ke ranah hukum dengan bukti-bukti yang sudah di pegangnya.

"kami dari aliansi akan segera melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum". tandasnya
Muksin Kepala Dinas DPMPTSP, yang menerima ARM, membantah telah mengeluarkan Izin Tambak yang ada di Suryawangi tersebut.

"Izin dari tambak itu belum keluar masih dalam proses", katanya. (SN-07)

×
Berita Terbaru Update