Notification

×

Iklan

Iklan

Diminta Kembalikan Tanah Pecatu, Pemdes Anggaraksa Menunggu Kebijakan Bupati

Tuesday, September 22, 2020 | September 22, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T17:18:03Z
Foto: Muchlis, Kepala Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur


Lombok Timur, Selaparangnews.com - Pemerintah Desa Anggaraksa, yang merupakan pemekaran dari Desa Kerumut, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur masih enggan menyerahkan tanah pecatu yang dikelolanya kepada Desa induk, lantaran merasa belum ada regulasi yang mengaturnya.


Kepala Desa Anggaraksa, Muchlis mengatakan bahwa Keputusan Bupati yang dijadikan dasar untuk mengembalikan tanah Pecatu pada Desa Induk merupakan peraturan lama yang berlaku pada masa jabatan Bupati Ali Bin Dahlan. Sementara untuk saat ini, katanya belum ada aturan jelas terkait hal itu.


"Memang begitu dulu, zamannya Ali BD,  kebijakan Bupati sekarang kita tidak tahu. Dan sekarang ada informasi bahwa keputusan itu akan diuji ulang" ungkapnya, Selasa 22/09/2020, saat ditemui di rumahnya.


Muchlis merasa heran dengan sikap pemerintah Desa Kerumut yang tiba-tiba ingin mengambil tanah Pecatu itu padahal selama ini tidak pernah diurus. "Selama ini tidak pernah digubris, tidak pernah kita bicarakan" katanya.


Dia menduga sikap Pemdes Kerumut itu berubah setelah adanya persoalan yang muncul antara pemerintah Desa Anggaraksa dengan orang yang menyewa tanah Pecatu itu, yang katanya dekat dengan Kepala Desa Kerumut


"Setelah ada persoalan itulah Kepala Desa Kerumut mengirim surat ke Desa (Anggaraksa-Red) dengan bahasa akan mengambil paksa" kata dia.


Dia mengaku tidak terima dengan bahasa surat itu, dan mengancam akan melaporkannya balik jika Pemdes Kerumut tetap bersikeras meminta tanah Pecatu itu karena terkesan otoriter dan mau menang sendiri. "Bahasa itulah yang tidak kita terima" tegasnya.


Menurutnya, tanah Pecatu itu bukan milik Desa, tetapi milik pemerintah daerah. Karena itulah, ia tidak akan menyerahkannya sebelum ada kejelasan dari pemerintah daerah.


"Tidak akan kita kasih, malah kita masih ingin nambah" tegas Muchlis, saat ditanya apakah ia akan menyerahkan tanah Pecatu seluas 70 Are itu kepada pemdes Kerumut meskipun diambil secara paksa 


Sementara itu, Sekertaris Desa Kerumut, Subarman menyatakan, sebenarnya Pemdes Kerumut sudah lama meminta tanah Pecatu itu kepada Pemdes Anggaraksa, namun Pemdes Anggaraksa tak pernah menghiraukannya.


"Sudah 4 Kali kita surati, dan terakhir hari kamis yang lalu namun sampai sekarang Pemdes Anggaraksa belum mengembalikannya. Karena itulah di surat terakhir itu kita katakan akan ambil paksa" jelasnya.


Subarman mengaku bahwa pihak Desa melakukan itu atas dorongan masyarakat, terutama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Karang Taruna.


"Dari dulu kami didorong untuk mengambil tanah Pecatu itu oleh Karang Taruna, bahkan mereka mengancam akan bergerak sendiri jika Desa tidak melakukannya" papar Subarman.


Selain itu, lanjut Subarman, yang mendorong Desa Kerumut untuk mengambil tanah Pecatu itu karena di dalam neraca aset daerah, tanah Pecatu tersebut masih berada di dalam daftar aset Desa Kerumut sehingga yang membayar pajak tanah itu ialah Desa Kerumut.


"Tiap tahun kita yang bayar pajaknya, sementara hasilnya untuk desa Anggaraksa" ketusnya.


Subarman menambahkan, jika mengacu pada aturan dan syarat-syarat pemekaran desa tahun 2011,  maka semua aset Desa Induk harus dikembalikan oleh Desa pemekaran, karena untuk bisa melakukan pemekaran mereka harus sanggup tidak dapat apa-apa dan sangup mandiri setelah memisahkan diri dengan desa induk.


"Keputusan Kementerian juga mengatakan begitu bahwa Desa bisa melakukan pemekaran jika mereka sanggup melepas apa pun yang ada di desa induk" tutupnya. (nus)

×
Berita Terbaru Update