Notification

×

Iklan

Iklan

Walau Tak Gunakan Ekskavator, DLHK Lotim Tetap Tak Perbolehkan Tambang Galian C

Tuesday, September 22, 2020 | September 22, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T17:17:50Z
Foto: H. Marhaban, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan


Lombok Timur, Selaparangnews.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Lombok Timur H. Marhaban menegaskan, tidak memperbolehkan aktivitas tambang galian C walapun tidak menggunakan alat berat.

 

“Itu tetap tidak diperbolehkan,” jawabnya saat media SN menanyakan terkait tentang boleh atau tidaknya aktivitas tambang galian C yang berada di sempadan sungai walapun menggunakan alat tradisional, tapi berdampak pada pencemaran lingkungan. Selasa, 22/9/2020.

 

Karena menurutnya, fokus dari DLHK Lotim sendiri yakni mengawasi aktivitas tambang yang dianggap mengganggu atau berdampak pada pencemaran lingkungan. Walaupun nantinya, aktivitas tambang hanya menggunakan alat tradisional buatan manusia, akan tetapi berdampak luas terhadap pencemaran lingkungan sekitar, hal itu menurutnya tetap tidak dibenarkan.

 

“Kalau dampaknya besar, tetap kami akan intervensi karena ada dampak lingkungan yang di timbulkan,” lanjutnya.

 

Iapun mengakui, jika saat ini pihaknya agak kesulitan melacak data jumlah tambang yang ilegal di Lotim. Berdasarkan hasil pantaunnya, data yang ia temukan di lapangan saat ini ada 12 aktivitas tambang galian C, yang tidak mempunyai izin tambang. Itupun masih ada beberapa yang belum ia deteksi sampai dengan saat ini.

 

“Maka kalau ditanya berapa yang tidak punya izin, itu kami agak kewalahan menjawabnya,” kata Marhaban.

 

Tapi yang punya izin sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DLHK sendiri, pihaknya sudah mempunyai jumlah datanya berapa. Kendati ia tidak begitu jelas menyebut jumlah tambang yang legal sampai dengan saat ini ada berapa.

 

“Yang jelas, kalau yang sudah punya izin itu sudah ada datanya pada kami,” sebutnya.

 

Dirinya juga menambahkan, setiap penambang itu harus mempunyai jaminan reklamasi. “Minsalkan kalau dia nambang, tidak serta merta di lepas begitu saja,” ujarnya.

 

Akan tetapi jaminan reklamasi itulah yang nantinya di terbitkan oleh Pemerintah Provinsi. Sementera itu, ia sendiri belum mempunyai satupun rekomendasi dari perizinan. Terkait dengan aktivitas penambangan yang sudah selesai melakukan kegiatannya.

 

Rata-rata penambangan yang beroperasi di sempadan sungai yang notabenenya masih aktif, walapun terkadang sungai tersebut hanya aktif disaat musim hujan saja, menurut Marhaban hal itu sampai dengan saat ini rata-rata belum mempunyai izin.

 

Sementara itu, H. Daeng Paelori saat diskusi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti DLHK, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), terkait dengan tambang dan tambak yang ada di daerah Lotim mengatakan jika tambang ataupun tambak yang berdampak negatif bagi lingkungan harus segera di tindak tegas.

 

“Kita harus niatkan diri agar mempunyai deadline untuk membatasi gerak dari pencemaran yang diakibatkan oleh tambang,” tegas Daeng.

 

Oleh sebab itulah, ia meminta sinergitas antar OPD harus lebih erat lagi. Sehingga masalah tambang yang selama ini menjadi salah satu Pekerjaan Rumah (PR) bagi Lotim bisa teratasi dengan memberikan solusi yang berkepanjangan.

 

Karena tidak mungkin hanya satu OPD saja yang akan mengawasi dan mengontrol aktivitas tambang khususnya galian C tersebut. Untuk itulah, nantinya ia berjanji akan menindaklanjuti hasil diskusinya saat ini untuk dilanjutkan kemudian ke pimpinan Lotim dalam hal ini Bupati Lotim.

 

Iapun menyampaikan rasa kecewanya kalau OPD saling menyalahkan antar satu dengan lainnya terakit dengan aktivitas tambang. “Saya kecewa kalau kita saling lempar kiri kanan saja, itu tidak akan mengatasi persoalan,” peringat Daeng. (fgr)

×
Berita Terbaru Update