Notification

×

Iklan

Iklan

Hearing Dengan Dewan, ARM Desak DPRD Lotim Bentuk Pansus Tambak Udang Suryawangi

Wednesday, September 23, 2020 | September 23, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T17:16:15Z
Foto: Aliansi Rakyat Merdeka (ARM) saat melakukan hearing di kantor DPRD Lombok Timur


Lombok Timur, Selaparangnews.com - Polemik surat rekomendasi dan Izin pembangunan Tambak Udang di Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur terus menjadi perhatian sejumlah Aktivis di Lombok Timur.

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Merdeka (ARM) itu tak hanya melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur pada Senin (21/09) lalu. 

Mereka juga mengadukannya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pada Rabu pagi, 23/09/2020 dan mendesak  DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai bentuk fungsi kontrolnya dalam mengawal keberadaan Tambak Udang yang diduga banyak menyalahi prosedur itu.

Koordinator ARM, Muhyiddin mengatakan, selain meminta optimalisasi fungsi kontrol Dewan (Legislatif) terhadap pemerintah (Eksekutif), hal itu juga dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap adanya informasi yang beredar bahwa regulasi tentang tata ruang daerah akan segera direvisi.

"Selain meminta fungsi kontrol dewan terhadap kasus ini, ketakutan kita terkait adanya informasi bahwa dewan membuat Perda (Peraturan Daerah) baru jangan sampai terjadi" tegas Muhyi saat ditanya landasan ARM mendesak DPRD membentuk Pansus.

Dia menegaskan,  ARM mendesak dewan membuat Pansus lantaran mereka adalah satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan lebih dalam menyelesaikan persoalan yang diadukan oleh Masyarakat di samping merupakan tugasnya sebagai wakil rakyat.

"Kemana lagi kami harus mengadu, masak kami mengadu ke langit" tegas Muhyi sembari mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan maka siapapun yang melanggar hukum harus diproses secara hukum.

Anggota ARM yang lain, Arsa Ali Umar mengimbau supaya DPRD Lotim tidak melakukan perubahan terhadap Perda nomor 2 Tahun 2012 tentang tata ruang dan wilayah. 

Pasalnya, lanjut Arsa, dugaan pelanggaran terhadap Perda itu sudah dilakukan oleh Bupati Lombok Timur, sehingga tentu tidak baik untuk merubah hukum  yang sudah dilanggar hanya demi kepentingan kelompok tertentu.

"Jangan sampai Perda dibuat berdasarkan kepentingan, tetapi kepentingan lah yang harus mengikuti Perda" tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lotim, Murnan, yang menerima ARM pada saat itu meminta masyarakat, khususnya ARM mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait Tambak Udang Suryawangi itu.

"Terkait Pansus, karena masalah Tambak Udang itu sudah dibawa ke ranah hukum maka kita hormati prosesnya" kata Murnan sembari menambahkan bahwa kalau sudah dibawa ke ranah hukum nantinya akan kelihatan apakah laporan ARM itu benar atau tidak.

Sementara mengenai informasi perubahan Perda, dia mengaku bahwa perubahan itu memang sudah diajukan oleh eksekutif, akan tetapi sampai sekarang hal itu belum dilakukan.

Murnan mengaku tidak memiliki data lengkap terkait izin atau rekomendasi pembangunan Tambak Udang Suryawangi itu. Dia bedalih bahwa selama ini Pemerintah Kabupaten tidak pernah memberi informasi ke DPRD. 

"Karena memang secara aturan, pihak eksekutif tidak harus memberitahu kami" ucapnya.


Terhadap permintaan ARM untuk membentuk pansus atau sekedar memberikan surat dukungan penolakan Tambak Udang itu, Murnan belum bisa memberikannya secara tertulis. 


"Kalau dukungan secara tertulis kan tidak bisa secara serta merta" katanya sambil mengatakan bahwa dia dan beberapa Anggota Dewan lainnya mengaku sudah menyatakan sikap tentang hal itu. (nus)

×
Berita Terbaru Update