Notification

×

Iklan

Iklan

Serahkan Bukti Tambahan ke Kejari, ARM Seret Nama Sekda Lotim

Monday, September 28, 2020 | September 28, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T17:12:31Z

Foto: Kuasa Hukum ARM saat menyerahkan sejmlah bukti tambahan ke Kejari selong

Lombok Timur, Selaparangnews.com – Aliansi Rakyat Merdeka (ARM) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Selong, Kabupaten Lombok Timur untuk mempertegas sampai sejauh mana perkembangan sengkarut perizinan tambak udang yang telah mereka laporkan beberapa waktu yang lalu. Dalam kesempatan itu, ARM juga kembali menyerahkan bukti tambahan terkait kasus yang telah dilaporkannya tersebut.

“Kehadiran kami di sini untuk menanyakan sejauh mana perkembangan kasus sengkarut perizinan tambak udang dan menyerahkan bukti tambahan" Sebut Deni Rahman ketika menyerahkan bukti tambahan kepada Kejari Lotim, Senin 28/09/2020.

Adapun dengan bukti tambahan yang diserahkan ke Kejari Lombok Timur itu Deni Menjelaskan bahwa bukti itu berupa surat dari Ketua Tim Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Daerah (TKPRD) dan juga sekaligus Sekda Lombok Timur. Ia merincikan bahwa ada dugaan Sekda membuat rekomendasi mundur TKPRD 2019.

 “Kita melaporkan tambahan bukti berupa surat dari Ketua TKPRD dan juga Sekda, seolah-olah surat yang dikeluarkan mereduksi rekomendasi hasil penyesuaian tata ruang Nomor 640 tahun 2019 yang dikeluarkan Sekda sebelumnya, Rahman Farli yang dulu bahkan tidak sesuai, untuk kembali kepada surat Nomor 640/342/PU/2020 yang diteken 10 Juni 2020". Tuturnya

Dengan demikian, Deni menduga bahwa Sekda Lotim telah melakukan maladministrasi terkait rekomendasi tersebut. Dengan dasar itulah, ARM juga melaporkan H.M. Juani Taupik selaku Ketua TKPRD Lotim. Deni mempertegas bahwa Ketua TKPRD ialah sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan tambak udang yang ada di Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur tersebut.

“Kami melihat ada upaya-upaya tertentu yang telah dilakukan oleh Ketua TKPRD yang juga Sekda, seperti upaya merestrukturisasi normatif dari rekomendasi Bupati, padahal rekomendasi itu telah melahirkan beberapa kebijakan termasuk IMB, kemudian izin lokasi yang menjadikan rekomendasi Bupati itu sebagai pertimbangannya. Dan kami menduga surat yang dikeluarkannya oleh Sekda itu dibuat belakangan setelah kita membuat laporan Ke kejari". Tegas Deni Rahman (Jan)

 

 

×
Berita Terbaru Update