Notification

×

Iklan

Iklan

Land Clearing Lahan Lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika Berjalan Kondusif.

Saturday, September 12, 2020 | September 12, 2020 WIB Last Updated 2022-05-26T04:54:43Z

Proses Land Clearing  Lahan Lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika di Lombok Tengah 

Lombok Tengah, Selaparangnews.com – Masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di area pembangunan Sirkuit Mandalika, didorong menempuh jalur hukum. Demikian diungkapkan Kapolda NTB melalui Kabid Humas Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., Jumat, 11/09/2020.

“Kita mendorong masyarakat yang mengklaim lahan, untuk gugat keperdataan ITDC ke pengadilan, karena negara ini adalah negara hukum,” ungkapnya.

Terkait proses land clearing lahan lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika, Pamen Polri Melati Tiga itu mengapresiasi kepatuhan masyarakat pengklaim yang patuh hukum, sehingga proses land clearing berjalan kondusif tanpa hambatan.

“Alhamdulillah, pemilik lahan yang di-land clearing hari ini, patuh atau taat pada hukum. Atas nama Kapolda NTB, kami mengapresiasi kepatuhan masyarakat yang mengklaim atas lahan tersebut,” katanya

Lebih jauh Kabid Humas Polda NTB menyampaikan, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, termasuk sirkuit MotoGP, dihajatkan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat NTB.

“Proyek MotoGP ini adalah untuk masyarakat NTB. Mari kita bekerjasama meneggakkan aturan yang benar” tandasnya.

Sementara Ketua Tim Verifikasi Satgas Percepatan Pembangunan KEK Mandalika AKBP, Awan Haryono mengatakan, hari ini sampai lima hari ke depan akan dilakukan land clearing, pada prinsipnya telah clear and clean. Artinya, status kepemilikan lahan tersebut secara hukum berdasarkan putusan pengadilan, merupakan lahan yang telah dibebaskan atau dibeli untuk peruntukan KEK Mandalika.

“Jadi, kami sudah melakukan verifikasi terhadap data maupun dokumen milik warga, disandingkan dengan milik PT ITDC, digabungkan dengan data dan dokumen dari instansi terkait dengan objek kepemilikan tanah ini, dari Pemprov, Pemkab, Kepolisian, Pengadilan, BPN,Pengadilan,kejaksaan” paparnya. (SN-Red)
×
Berita Terbaru Update