Notification

×

Iklan

Iklan

Waduh, Dewan Syar'i Baznas Lotim Blak-Blakan Sebut Anggota DPRD Belum Pernah Bayar Zakat

Kamis, 09 Juli 2026 | Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T15:38:31Z

TGH. Ahmad Qusyairi selaku Anggota Dewan Syar'i Baznas Lotim saat menyampaikan ceramah di acara Silaturahmi Kapolda NTB dengan Tokoh Agama dan Masyarakat di Halaman Kantor Baznas Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Anggota Dewan Syar'i Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur, TGH. Ahmad Qusyairi, menyampaikan kritik terbuka terkait kepatuhan pembayaran zakat di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur.

‎Pernyataan tersebut disampaikan Tuan Guru saat memberikan ceramah di acara Silaturahmi Kapolda NTB bersama Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat  di halaman Kantor Baznas Lombok Timur, Kamis (09/07/2026). Dalam ceramahnya, TGH. Ahmad Qusyairi Blak-Blakan menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima zakat dari anggota DPRD Lombok Timur melalui Baznas.

‎"Belum tuh, tanya tuh, serupiah nggak ada zakatnya. Makanya saya bilang sama antum semua, padahal kita bertetangga," ujar TGH Qusyairi di hadapan para tamu undangan. Bahkan Ia sempat meminta Wartawan untuk mencatat pernyataannya tersebut. 

‎Katanya melanjutkan, Ia pernah mengingatkan langsung para anggota legislatif untuk menunaikan kewajiban zakat mereka. "Saya bilang, tolong berzakat besok. Kalau nggak, saya yang datang gedor ke sini sekalian. Saya nggak takut Pak, Ini perintah Allah, bukan perintah bupati," katanya.

‎TGH. Ahmad Qusyairi mengatakan bahwa menurut Pendapat Ulama yang lebih ekstrim harus dipaksa membayar zakat itu, sebagaimana dipraktikkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab yang membawa pedang saat menagih zakat. Namun, menurutnya, pendekatan persuasif tetap menjadi pilihan yang lebih baik.

‎Lebih lanjut, ia mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Lombok Timur. Menurut penuturannya, Bupati terkejut mendengar hal itu, sehingga langsung menghubungi Sekretaris DPRD (Sekwan) dan meminta agar pemotongan zakat bagi anggota DPRD segera dilakukan.

‎"Saya sudah lapor sama Bupati. Pak Bupati, saya minta tolong, dewan itu belum berzakat. Katanya langsung dipanggil Sekwannya, diomeli, dan diperintahkan kepada Sekwan, mulai besok langsung dipotong," ujarnya.

‎TGH. Ahmad Qusyairi menilai seluruh penyelenggara pemerintahan seharusnya memberikan teladan dalam menunaikan zakat. Ia mengatakan pegawai di lingkungan Baznas sendiri setiap bulan dipotong zakat dari penghasilannya dan tidak mempermasalahkan kebijakan tersebut.

‎"Kami di Baznas ini berzakat, dipotong setiap bulan. Kami dipotong berapa pun tidak keberatan. Jangan hanya orang yang lemah saja diminta, tapi orang yang duduk manis di tempat itu belum ada zakatnya sama sekali," katanya.

‎Di akhir ceramahnya, TGH. Ahmad Qusyairi mengajak seluruh masyarakat Lombok Timur untuk meningkatkan kesadaran menunaikan zakat. ‎Ia menegaskan bahwa zakat bukan sekadar amanat peraturan perundang-undangan ataupun kebijakan pemerintah, melainkan merupakan perintah agama yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang telah memenuhi ketentuan syariat.

‎Mengutip firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 103 dan Surah Al-Munafiqun, ia mengingatkan bahwa zakat berfungsi menyucikan harta dan jiwa, serta menjadi bekal amal sebelum datangnya kematian.‎"Ambillah dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka," kutipnya.

‎Sementara itu, Ketua DPRD Lombok Timur M. Yusri, sebagaimana dilansir TrubunLombok.com, mengaku geram dengan pernyataan itu. Ia menyayangkan kritik tersebut disampaikan di ruang publik yang dihadiri oleh para tokoh-tokoh daerah. 

‎"Kenapa harus ngomong begitu. Kenapa enggak ngomong baik-baik ke kita dulu," kata Yusri dikutip TribunLombok, Kamis, 9 Juli 2026.

‎Ia pun heran hal itu, karena menurutnya, anggota DPRD Lombok Timur rutin mendapatkan pemotongan gaji. Namun, ia belum memastikan apakah potongan tersebut tercatat sebagai zakat atau dalam bentuk potongan lainnya. "Setiap tahun dipotong. Apakah potongan itu tidak dianggap zakat atau apa," katanya.

‎Yusri akan segera meminta penjelasan dari bendahara DPRD terkait hal itu, untuk memastikan berapa besaran pasti serta peruntukan dari potongan gaji tersebut. Menurutnya, potongan tersebut berkisar sekitar dua persen dari gaji pokok anggota dewan. "Nah, tapi kalau yang dipotong sekarang apakah dianggap zakat atau apa, makanya saya belum tanya bendahara terkait nominalnya berapa," tambahnya.

‎Pihak Dewan juga berencana mengundang pengurus Baznas Lombok Timur untuk membahas persoalan tersebut agar informasi yang berkembang dapat diluruskan. "Kita akan panggil. Kita enggak tahu apa yang mereka potong di sana di bendahara," tegasnya sembari berharap komunikasi antara DPRD dan Baznas Lombok Timur dapat berjalan lebih baik sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update