Notification

×

Iklan

Iklan

Masa Berlaku Paspor Bertambah, Begini Penjelasan Kepala ULP Cabang Lombok Timur

Wednesday, September 30, 2020 | September 30, 2020 WIB Last Updated 2022-06-13T02:12:06Z

Foto: Awaluddin Hidayat, Kepala Unit Layanan Paspor Kelas I Mataram Cabang Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.Com – Masa berlaku Paspor Indonesia resmi bertambah, yang mulanya 5 tahun menjadi 10 tahun. Kepala Unit Layanan Paspor (ULP) Kelas I Mataram Cabang Lombok Timur, Awaluddin Hidayat membenarkan penambahan masa berlaku Paspor tersebut. Dia mengatakan, penambahan masa berlaku Paspor itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 yang keluar belum lama ini.

“Ya benar, penambahan masa berlaku itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020” jelasnya kemarin. 29/09/2020 saat dikonfimasi di kantornya.


Namun demikian, lanjutnya, PP 51 tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu belum bisa diterapkan, lantaran belum memiliki Peraturan Menteri (Red- Peraturan Menteri Hukum dan Ham. 


“PP ini belum bisa diterapkan, karena Permenkumhamnya belum keluar” ucap Awaluddin sembari menegaskan bahwa hal itu belum bisa berlaku jika Peraturan Menterinya belum keluar. “intinya kita masih menunggu” tambahnya.


Karena itulah,  lanjut Awaluddin, selama Peraturan itu belum diberlakukan, maka masa aktif Paspor akan tetap mengacu pada aturan sebelumnya yakni 5 tahun. ‘’Ya meskipun ada orang yang buat sekarang tapi di sistemnya masih 5 tahun” ucapnya.


Tidak hanya itu, kata Awaluddin, orang yang membuat Paspor sebelum PP itu diberlakukan juga akan tetap mengikuti peraturan yang berlaku saat pembuatan, karena sifat peraturannya yang tidak bisa berlaku mundur.


Awaluddin juga menyampaikan bahwa semenjak pandemi Covid-19 melanda, pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Hanya saja, lanjutnya, jumlah pemohon Pembuatan Paspor yang merosot tajam, beda halnya dengan masa sebelum corona, rata-rata pemohon setiap hari itu mencapai 50 hingga 60 orang.


“Sekarang itu kadang-kadang 5 orang, bahkan kadang cuma 2 orang, dan itupun yang benar-benar membutuhkan secara mendesak seperti orang yang pergi berobat ke luar negeri” tutupnya. (yns)

×
Berita Terbaru Update