Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Keluhan Warga, KTU Puskesmas Batuyang Sebut Hanya Ikuti Sistem BPJS

Rabu, 02 Juli 2025 | Juli 02, 2025 WIB Last Updated 2025-07-02T09:19:16Z

Hamdan, S. Kep., Ners, Kepala Tata Usaha Puskesmas Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Kepala Tata Usaha (TU) Puskesmas Batuyang, Hamdan, menegaskan bahwa pihaknya hanya mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan dalam sistem BPJS Kesehatan terkait batas waktu pengurusan administrasi peserta dalam kasus  warga Desa Kerumut yang merasa dirugikan saat membawa pasien ke Puskesmas beberapa hari lalu.


Hal itu disampaikan Hamdan saat menerima sejumlah warga Desa Kerumut yang datang ke Puskesmas Batuyang untuk meminta klarifikasi. 

Kedatangan masyarakat yang didampingi Polmas itu, dalam rangka mempertanyakan mengapa pasien yang dibawa Munir, warga Kerumut, diminta membayar biaya pelayanan meski telah mengurus aktivasi kepesertaan BPJS.

“Batas waktu 1x24 jam itu sudah otomatis disetting dalam sistem BPJS. Kalau sudah lewat pukul 00:00 Wita, sistem langsung memutus dan menganggap waktunya habis, Kami di Puskesmas hanya mengikuti mekanisme itu, tidak bisa mengubah,” kata Hamdan di ruang kerjanya.

Hamdan menjelaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah tanggal masuk pasien agar disesuaikan dengan aktifnya BPJS. 

“Seandainya pun kami mau ubah tanggal masuk supaya klaimnya bisa, itu tidak bisa. Sistemnya sudah terintegrasi," ujarnya. 

Ia mengakui bahwa sistem BPJS tersebut memang demikian. Ia bahkan berharap sistem tersebut bisa lebih fleksibel untuk memudahkan masyarakat. 

Apalagi, lanjut Hamdan, dengan sistem 5 hari kerja pemerintah dalam memberikan pelayanan akan semakin memberatkan bagi masyarakat yang ingin mengurus kelengkapan administrasi kepesertaan BPJS. 

"Bila Perlu MPP juga buka 24 jam seperti kami, sehingga ketika ada yang begini jangan cuma kami yang disalahkan," pungkasnya. 

Sementara itu, Munir, warga Desa Kerumut, mengaku kecewa karena sejak awal tidak mendapat penjelasan rinci terkait batas waktu pengurusan administrasi BPJS. 

Ia menuturkan bahwa pada malam Senin lalu, ia membawa saudaranya dalam kondisi lemas ke Puskesmas Batuyang. Keesokan harinya, Senin (30/7/2025) sekitar pukul 14.00 Wita, ia mengurus aktivasi BPJS di Mall Pelayanan Publik (MPP) Selong. Namun saat itu sistem di MPP mengalami gangguan.

“Sore sekitar jam lima saya dihubungi Dinas Kesehatan dikasih tahu BPJS pasien sudah aktif. Tapi keesokan harinya malah pasien dipulangkan dan  dimintai bayar biaya pelayanan,” ungkap Munir.

Munir mengaku tidak mengetahui bahwa yang dimaksud batas 1x24 jam adalah hingga pukul 00.00 hari berikutnya. “Saya kira kalau datang jam lima sore, ya batasnya juga jam lima sore besoknya,” ketusnya. 

Meskipun mendapatkan penjelasan dari pihak Puskesmas, Munir tetap tak habis pikir dengan sistem seperti itu. Ia berencana membawa masalah itu ke DPRD Kabupaten Lombok Timur untuk dibahas bersama dengan pemerintah dan pihak BPJS. 

Pasalnya menurut dia, persoalan ini sangat mendasar yang perlu dibahas oleh para stakeholder terkait. Ia berharap, aturan itu bisa dipermudah bagi masyarakat supaya tidak seperti apa yang dialami. 

Senada dengan Munir, Ketua BPD Kerumut, Habibulloh yang juga hadir berharap segera bisa bersurat ke DPRD Lombok Timur untuk membahas masalah tersebut guna mencari titik temu. 

"Apa yang disampaikan Pak KTU perlu kami konfirmasi lagi ke BPJS, mungkin nanti kita lewat DPRD, agar semua pihak bisa dipanggil untuk membahas hal itu," imbuhnya. 

Menurutnya, hal itu penting untuk segera dilakukan, mengingat banyak hal yang perlu dibahas terkait pelayanan di Puskesmas Batuyang. Tidak hanya soal BPJS, melainkan juga soal pelayanan di mana dirinya sendiri juga juga pernah punya pengalaman buruk di sana. 

"Jadi nanti kita coba lewat DPRD, supaya bisa dipanggil semua, karena ada perbedaan pemahaman antara Puskesmas dengan masyarakat, nanti juga harus hadir dari BPJS, Dikes dan juga Dinsos," singkatnya. (Yns) 


×
Berita Terbaru Update