Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Angkat Bicara, Tambang Galian C Tak Berizin, Milik Oknum Dewan Lotim

Thursday, September 3, 2020 | September 03, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T18:04:57Z


Foto: Tumpukan Pasir Di Salah Satu Lokasi Tambang Lombok Timur
Lombok Timur, Selaparang news.com – Keberadaan Tambang Galian C di Lombok Timur sudah sangat memprihatinkan, ia laksana bom waktu yang suatu saat akan menyebabkan bencana di lingkungan sekitar. Apa hendak dikata jika hasrat keberlimpahan harta sudah menggerogoti otak dan hati seseorang, ia tidak akan pernah perduli bencana apa yang mengintainya, alih-alih menjaga kelestarian lingkungan, justru mereka malah semakin brutal, selaksa drakula yang haus akan darah, ia beranggapan makin banyak material yang di hasilkan maka semakin banyak keuntungan yang didapat.

Jelas sekali, masyarakat sekitar yang berharap sedikit upah dari kerja kasar yang dilakoni tidak akan pernah menolak manakala diminta menguras perut bumi, alasannya satu, untuk bertahan hidup. Mereka tidak akan pernah tau dampak dari pekerjaan tambang yang mereka kerjakan atas perintah bos.

Sebut saja, tambang Galian C yang ada di Dusun Akar Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat itu adalah milik seorang pejabat publik yang saat ini duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur.

Sejauh penelusuran media ini, kondisi areal tambang yang notabenenya sempadan sungai sudah sedemikian menghawatirkan, padahal larangan tambang di sempadan sungai sudah diketok beberapa tahun lalu.

Keterangan dari warga dan Pemerintah Desa Setempat menguatkan bahwa tambang tersebut adalah milik seorang pejabat inisial AL, sehingga ia dengan leluasa mengeruk bumi dengan alat berat, padahal dalam Perda Lombok Timur, Galian C yang diperbolehkan itu tidak menggunakan alat berat.

"Tambang yang di Aik Prapa itu adalah milik kami, sedangkan yang di Dusun Akar Desa Toya itu miliknya AL". Tutur H. Muh. Sahdi Kepala Desa Aik Prapa ketika dikonfirmasi via telpon. Selasa 01/09/2020.

Sahdi menceritakan bahwa sistem yang digunakan yakni membeli pasir yang dinaikkan ke atas oleh masyarakat, dengan harga Rp. 200 ribu persetengah dam.

"Kami beli dari masyarakat, kalau di tempat pak AL, kami kurang tau sistemnya". Terang Sahdi

Lebih lanjut Sahdi, menceritakan bahwa sekarang ini pasirnya sudah mulai berkurang karena tidak ada banjir, sebab yang membawa pasir ini adalah banjir bandang. Sementara ditempat AL tersebut, pasirnya masih banyak, karena dia memakai alat berat (Ekskavator).

"Iya pak AL saja yang memakai alat berat , namun pasirnya pak AL belum dijual, dia masih menunggu Perusahaan untuk membelinya”. Tandasnya.
.
Izin pertambangan tentu menjadi hal yang wajib dalam tiap aktivitas tambang jenis apapun, namun pada galian C ini, jangankan izin resmi, secarik kertas untuk melegalkan perbuatan ilegal ini tidak ada. Sahdi mengakui hal itu, "Mungkin kalau kita mencari izin tidak bisa kita diberikan izin, soalnya kalau kita mengurus izin dan sejenisnya itu terlalu lama prosesnya". Katanya. 

Tidak hanya Sahdi, Purnama Hadi, Kepala Desa Aikmel Utara membenarkan jika tambang Galian C yang ada di Dusun Akar Desa Toya ialah milik pejabat inisial AL. 

"Yang mengelola tambang Galian C itu ialah Kades Aik Prapa dan AL, dimana untuk tambang pak AL masuknya lewat Desa Toya, perlu diketahui bahwa pak Dewanlah yang paling banyak pasirnya itu sekitar 600 Dam", bebernya.

Manar Sekdes Toya, menerangkan bahwa tambang Galian C yang ada di sempadan sungai Dusun Akar Desa Toya adalah milik AL. "Itu miliknya Pak AL, Pak AL Dewan". Katanya singkat.

Sementara itu, AL ketika dikonfirmasi mengenai kepemilikan Tambang Galian C tersebut, ia membantah keras bahwa itu miliknya, bahkan ia mengatakan jika di lokasi yang dimaksud tidak ada tambang.

"Iya, itu bukan punya saya dan lagi pula mana ada tambang di sana, coba dicek dulu kesana". Katanya.

Ia kembali menegaskan, jika tumpukan pasir yang diperkirakan 600 Dam itu bukanlah miliknya. "Pasir itu milik masyarakat". (SN-07)
×
Berita Terbaru Update