Notification

×

Iklan

Iklan

Aksi Tolak UU Omnibus Law Jilid II, PMII Lotim Minta Bupati Buat Pernyataan

Friday, October 16, 2020 | October 16, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T16:57:02Z

Foto: Massa Aksi PMII Lombok Timur saat bergerak menuju lokasi orasi di simpang empat BRI Cabang Selong

Lombok Timur, Selaparangnews. Com – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Pergerakkan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Lombok Timur melakukan aksi jilid II dengan satu tujuan yakni menolak UU Omnibus Law yang dinilai merugikan pekerja dan buruh. Aksi yang dilakukan di simpang empat BRI cabang Selong tersebut berjalan aman dengan pengawalan ketat dari aparat.  

Dalam orasinya, Irwan Safari Ketua Cabang PMII Lombok Timur meminta agar Bupati Lotim, H.M.Sukiman Azmy memberikan pernyataan di hadapan mahasiswa yang aksi untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law tersebut. 

“Kami minta Bupati Lotim berani berstatmen untuk menolak undang-undang Omnibus Law,” tegasnya. Jum'at 16/10/2020

Adapun orator lainnya, Nazri dalam orasinya mengatakan bahwa undang-undang Omnibus Law hanya menyengsarakan rakyat. Oleh karena itu menurut Nazri UU Omnibus Law harus dibatalkan demi rakyat. 

“UU Omnibus Law itu harus dibatalkan karena itu menyengsarakan rakyat. Selain itu UU itu dibuat untuk memperkaya investor atau kelompok tertentu sementara rakyatnya dimiskinkan. Adapun Gerakan kami murni untuk masyarakat. Tidak ada yang tunggangi apalagi disebut massa bayaran,” ucap Nazri. 

Lebih lanjut Nazri panggilan akrab orator tersebut menuntut agar pemerintah segera membatalkan UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang dinilai telah mengkhianati rasa keadilan masyarakat.

Hal yang sama juga disampaikan Ali Satriadi, Koordinator Umum (Kordum) aksi. Dalam orasinya yang singkat ia menegaskan bahwa PMII dengan lantang menolak UU Omnibus Law tersebut. 

“PMII hari ini dengan lantang menolak undang-undang omnibuslaw tersebut,” tegas Kordum aksi, Ali Satriadi.

Aksi ini akan terus dilakukan bahkan lebih besar lagi sampai tuntutan mereka diindahkan. Pasalnya Ali menganggap bahwa pembuatan UU itu cacat hukum dan prosedur,  karena tidak melalui mekanisme yang ada. Sehingga nantinya akan memperburuk kondisi perekonomian masyarakat dan memperkaya pengusaha. 

"Jika pemerintah tidak mengindahkan tuntutan kami, maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa massa lebih besar lagi". Ancamnya.

Setelah menyampaikan aspirasinya, massa aksi lalu membubarkan diri dengan aman dan tertib. (jan)

×
Berita Terbaru Update