Notification

×

Iklan

Iklan

TKW Asal Suralaga Yang Disiksa Majikan, Tanggung Jawab Siapa?

Saturday, October 3, 2020 | October 03, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T17:08:47Z

 

Foto: Campuran, bagian belakang Nuraini bibi dari Yuli Handayani (kiri), dan Irfan Ayah dari Yuli (kanan). Bagian depan Awaluddin Hidayat Kepala ULP Imigrasi Kelas 1 Mataram Cabang Lombok Timur (kiri), Yuli Handayani korban PMI yang di siksa majikannya (tengah), dan Moh. Hirsan Kepala PPTK Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.com Pekerja Migran Indonesia (PMI) Yuli Handayani (29) yang berasal dari Gubuk Puntik, Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur kembali menambah catatan hitam di Lotim. Pasalnya, Yuli mengalami siksaan oleh majikannya di Negera Penempatannya yakni Arab Saudi.

“Ia (Yuli) di setrika, dikurung selama 2 bulan dan jarang diberikan makan oleh majikannya,” terang Nuraini (42) selaku bibi dari Yuli saat ditemui di rumah orang tua Yuli. Sabtu, 3/10/2020.

Dirinya mendapatkan informasi tersebut langsung diceritakan oleh Yuli lewat jaringan telepon sebelum Yuli mengalami putus kontak dengan pihak keluarga. Terlebih lagi, Nuraini menerangkan jika Yuli memang sebelumnya mempunyai riwayat sesak nafas. Itulah yang kemudian membuat pihak keluarga tambah resah.

Adapun setelah Yuli kabur ke salah satu penginapan teman sesama rekan PMI di Arab Saudi, Nuraini beserta keluarga tidak pernah kontak lagi dengan Yuli. 

Dari pihak keluarga sendiri, menginginkan agar Yuli cepat dipulangkan oleh pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini.

“Kita dari pihak keluarga hanya meminta percepat proses pemulangan Yuli,” pintanya. Ia mengetahui keadaan dari keponakannya itu melalui postingan temannya di salah satu akun media sosial.

“Setelah itu kami diberitahukan bahwa itu memang keponakan saya,” terang Nuraini dengan mata berkaca-kaca.

Ia beserta keluarga ketika datangnya kabar tersebut sangat terkejut melihat kondisi Yuli dari foto postingan. Setelah mengecek rentetan kronologis yang mengakibatkan Yuli seperti itu, ternyata Yuli memang sudah kabur dari majikannya sejak empat bulan yang lalu.

“Katanya disiksa oleh majikannya, dan kondisi memang sesuai dengan yang ada di foto,” ucapnya. Oleh sebab itulah, ia dari pihak keluarga meminta pertanggungjawaban dari orang yang telah merekrut keponakannya tersebut.

Dari pihak keluarga sendiri tidak akan menempuh jalur hukum nantinya kepada orang yang telah merekut Yuli, karena menurutnya ada i’tikad baik yang dilakukan oleh orang yang telah merekrut Yuli. Iapun memastikan bahwa orang tersebut pasti akan bertanggungjawab.

Sepengetahuan dari pihak keluarga, Yuli sudah disiksa sejak pindah dari majikannya yang ketiga. Sebab, Yuli sudah berpindah majikan tiga kali selama ia berada di Arab Saudi.

Pada proses rekrutmen Yuli, berdasarkan cerita dari Nuraini bahwa sebelum pemberangkatan Yuli pada tahun 2018 yang lalu, Yuli telah beberapa kali di pindahkan ke beberapa orang perekrut/tekong.

“Awalnya Yuli di rekrut oleh tekong dengan inisial IA, kemudian dipindahkan ke tekong dengan inisial H” jelasnya.

H itulah yang kemudian memperoses berkas pemberangkatan dari Yuli sampai dengan Bandara Internasional Lombok (BIL). Dari pihak keluarga sendiri tidak mengetahui apakah Yuli langsung berangkat ke Negara Penempatan melalui BIL, atau transit terlebih dahulu di tempat lain.

“Kami tahunya Yuli dulu berangkat melalui BIL, setelah itu kami tidak tahu bahwasanya dia transit di tempat lain atau langsung ke Negara Penempatan,” sebutnya.

Nuraini mengatakan Yuli berangkat ke Negara Penempatan yang sama sudah dua kali. Pada proses penempatan yang pertama dulunya Yuli tidak mendapatkan persoalan seperti sekarang ini, namun setelah berangkat yang kedua kalinya barulah muncul persoalan Yuli yang kemudian di siksa oleh majikannya.

“Tekong pertamanya dulu ialah IA, kemudian tekong keduanya sekarang H. Ketika melalui H inilah baru terjadi masalah seperti saat ini di Negara Penempatan,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Orang tua laki-laki dari Yuli yakni Irfan menuturkan anaknya tersebut sudah berada di Negara Arab Saudi menjadi PMI sudah genap 1 tahun 10 bulan. Ia mengakui jika dirinya bersama Istri sangat kaget ketika mendengar anak kesayangannya tersebut menjadi korban penyiksaan oleh majikannya sendiri.

“Saya dan ibunya Yuli menangis ketika pertama melihat foto Yuli,” ungkapnya dengan raut wajah menahan pilu. Ia mengakui dirinya saat ini merasa sedikit tenang, karena salah satu warga sekitar akan membantunya dalam proses pemulangan Yuli nantinya.

Irfan menekankan agar semua pihak yang telah merekrut anaknya tersebut bisa bertanggungjawab sebagaimana mestinya. Mengingat, dulunya perekrut/tekong yang memproses anaknya tersebut datang dengan cara yang baik.

“Jangan sampai ketika merekrut anak saya, mereka memberikan semuanya. Tapi giliran ada masalah seperti ini mereka seakan menjauh, itu yang kami tidak inginkan,” tekannya kepada pihak yang telah merekrut anaknya.

Irfan sendiri mengaharapkan agar proses pemulangan anaknya bisa cepat dan tidak ada kendala nantinya, karena ia tidak sanggup melihat keadaan anaknya yang sudah tidak seperti dulu lagi jika dilihat dari penampakan foto anaknya yang letih dan lemas tersebut.

Saat dikonfirmasi ke pihak Pemerintah Desa setempat, sebagai perwakilan, Kepala Wilayah Gubuk Puntik Akwan Wijaya mengakui jika dirinya mengetahui Yuli dari media sosial. Pasalnya banyak dari netizen yang memposting foto Yuli yang sudah dalam keadaan lemas.

Dari pandangannya sendiri, diakuinya bahwa Yuli berangkat melalui jalur yang benar. Sebab, sudah mendapatkan surat izin keluarga yang di tandatangani oleh Kelapa Desa dan pihak keluarga dari Yuli.

“Kalau dari pihak Desa sendiri, itu sudah dianggap resmi. Karena sudah mengeluarkan surat izin dari Desa yang di tandatangani oleh Kepala Desa,” terang Akwan.

Ia sendiri mengetahui jika Yuli sudah berangkat dua kali ke Negara Arab Saudi menjadi PMI, dan pemberangkatan pada tahun 2018 yang lalu menjadi tahap keduanya sebagai PMI ke Arab Saudi.

Terpisah, ketika dikonfirmasi ke kediamannya IA selaku perektur/tekong pertama dari Yuli mengaku hanya sebagai petunjuk arah. Tidak sampai memproses pemberangkatan dari PMI Yuli.

“Dulu saya hanya sebagai penujuk arah saja, karena pihak dari Ibunya Yuli sendiri yang dulunya meminta bantuan,” jelas IA ketika dikonfirmasi oleh SN ke rumahnya.

IA memaparkan jika dirinya hanyalah sebagai penunjuk arah saja ketika proses pemberangkatan Yuli dua tahun silam. Setelah itu Yuli menjadi tanggungjawab dari perekrut/tekong H tersebut.

“Kan dia (Yuli) berangkat melalui H,” ujarnya. Untuk itulah ia tidak mengetahui proses detail pemberkasan Yuli saat mempersiapkan pemberangkatannya. Karena sudah menjadi tanggungan dari H.

Ia juga mengklaim, jika persoalan Yuli sudah selesai karena dari pihak keluarga Yuli sendiri sudah bersepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Ketika SN menyambangi kediaman perekrut/tekong kedua dari Yuli yakni H, akan tetapi H tidak berada di rumahnya. Saat dikonfrimasi melalui jaringan seluler, H juga belum menunjukkan respon sampai dengan berita ini dimuat.

Melihat rentetan perjalanan Yuli, beberapa fakta mulai terungkap. Sebab dari pihak Desa mengklaim Yuli berangkat menggunakan prosedur yang benar dibuktikan dengan surat izin dari keluarga, akan tetapi jika melihat regulasi yang ada sampai dengan saat ini. Belum memungkinkan Yuli berangkat melalui jalur yang prosedural.

Sebab salah satu penguatnya yakni Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2016 yang sudah jelas melarang Penempatan PMI ke Negara Arab Saudi. Dan Yuli berangkat pada tahun 2018, yang pada dasarnya aturan tersebut masih berlaku.

Oleh sebab itulah, dokumen terpenting saat ini untuk membuktikan perjalanan Yuli Legal atau Ilegal ialah Paspor dan Visa yang digunakan oleh Yuli. Tentu dalam hal ini, Imigrasi yang mempunyai domain pengeluaran Paspor.

Melalui sambungan telepon, Kepala Unit Pelayanan Paspor Imigrasi Kelas 1 Mataram Cabang Lombok Timur Awaluddin Hidayat, mengatakan salah satu instrumen penting dalam pembuatan paspor yakni surat keterangan izin dari pihak keluarga yang di keluarkan oleh Desa. Hal tersebut untuk meminimalisir modus pembuatan paspor kerja di imigrasi, karena diduga Yuli diberangkatkan secara non-prosedural jika dilihat dari skema pemberangkatannya.

“Kalau aturan untuk membawa surat izin keluarga itu memang tidak ada,” ujarnya. Akan tetapi hal itu menurut Awaluddin sangat penting untuk mencegah oknum yang tidak bertanggung jawab yang sering membuat paspor tidak sesuai dengan tujuannya.

Menurut Awaluddin yang sering terjadi ketika orang datang membuat paspor yakni dengan modus awal mengatakan pembuatan paspor untuk wisata. Akan tetapi setelah sampai negara tujuan ternyata orang yang membuat paspor tersebut justru kerja di Negara tujuannya.

“Kalau mereka mau buat pasor kerja, silahkan datang ke Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang sudah ada di Dinas Tenaga Kerja setempat,” terangnya.

Berdasarkan keterangan Awaluddin, syarat pembuatan paspor umum ialah harus menggunakan data seperti KTP, KK, Ijazah/Akta, dan buku nikah jika orang tersebut sudah menikah. Tentunya syarat tersebut berbeda jika pada pembuatan Paspor Pekerja.

Terkait dengan banyaknya PMI yang membuat paspor melalui imigrasi, ia tidak menafikkan hal itu. Sebab, memang banyak masyarakat yang menggunakan modus pembuatan paspor wisata, akan tetapi nyatanya nanti mereka bekerja di luar negeri.

Banyaknya sasaran masyarakat yang sering menyalahkan imigrasi karena mengeluarkan paspor untuk PMI. Hal itu menurut Awaluddin sangatlah keliru, karena imigrasi tidak bisa menolak orang yang ingin membuat paspor jika sudah lengkap persayaratannya.

Adapun, untuk meminimalisir oknum yang tidak bertanggung jawab, biasanya Imigrasi melakukan penyaringan ketat pada tahap wawancara. Jika terbukti pada tahap seleksi wawancara tersebut orang yang membuat paspor terindikasi akan bekerja di Luar Negeri, maka pihaknya akan tegas menolak dan tidak melanjutkan proses pembuatan paspor orang tersebut.

Terlebih lagi, masyarakat sering keliru karena banyak yang menganggap jika visa itu dikeluarkan oleh imigrasi. Tentu hal tersebut menurutnya salah kaprah.

“Visa itu dikeluarkan oleh Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI), bukan kami. Tapi ketika ada masalah PMI, kok kami sering disalahkan, padahal kami hanya membuat paspor saja,” terangnya.

Berdasarkan keterangan sebelumnya, Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (PPTK) Disnakertrans Lombok Timur Moh Hirsan, menegaskan jika untuk Negara tujuan Timur Tengah sampai dengan saat ini belum dibuka untuk PMI.

Termasuk Negara penempatan untuk Arab Saudi, karena sudah jelas tertera pada Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2016 tentang pengehentian dan pelarangan penempatan PMI pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan timur tengah.

“Moratorium untuk Arab Saudi belum dibuka sampai dengan saat ini, yang ada itu kemarin SPSK, itupun masih dalam tahap uji coba,” tegas Hirsan.

Adapun beberapa waktu yang lalu, pembukaan untuk Negara Timur Tengah sudah di uji coba. Sistem tersebut bernama Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), yang nantinya PMI bukan lagi bekerja pada perorangan atau langsung kepada majikan. Akan tetapi PMI nantinya masuk terlebih dahulu melalui syarikah atau perkumpulan dari pemberi kerja.

Tapi karena terkendala Covid-19, untuk itulah sampai dengan saat ini SPSK tersebut belum sepenuhnya berjalan dengan maksimal. Selain itu, Hirsan mengharapkan ke depannya agar semua PMI wajib melalui proses jalur legal. Agar tidak ada lagi kejadian PMI non-prosedural yang ketika bermasalah sering mendapatkan kesulitan proses pemulangan, karena perlu adanya negosiasi yang panjang jika PMI tersebut melalui jalur non-prosedural.

“Kami harap nantinya masyarakat yang ingin menjadi PMI, agar benar-benar mentaati regulasi yang ada. Karena aturan itu dibuat semata-mata untuk melindungi PMI,” harap Hirsan. (fgr)

×
Berita Terbaru Update