Notification

×

Iklan

Iklan

6 TKA Asal Tiongkok di PT. AMG, Diharapkan Bisa Menambah PAD Lotim,

Thursday, November 5, 2020 | November 05, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T16:17:57Z

Foto: Subhan Bahtiar, SH, Kepala Seksi Penyelesaian Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.com - PT Anugrah Mitra Graha (AMG) merupakan perusahaan bergerak dibidang penambangan yang berlokasi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur saat ini mempekerjakan enam orang Tenaga Kerja Asing (TKA) berasal dari Negara Tiongkok (China).

Dari ke enam TKA itu, Pemerintah Daerah, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lotim mengharapkan adanya tambahan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui biaya retribusi yang diambil ketika perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Ke enam Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT AMG tersebut, selama ini mempunyai koridor kerja antar Provinsi yakni Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan.

Kepala Seksi Penyelesaian Hubungan Industrial Disnakertrans Lotim Subhan Bahtiar, mengakui bahwasanya IMTA dari ke enam TKA itu akan berkahir pada tahun ini, walaupun tidak menyebutkan secara detail mengenai tanggal berakhirnya tersebut.

Beberapa hari yang lalu, Kata Subhan pihak dari manajemen PT AMG sudah mengajukan untuk perpanjangan masa kerja dari ke enam TKA.

Namun, lanjutnya, karena selama ini Pemerintah Daerah Lombok Timur tidak mendapatkan retribusi dari TKA tersebut. Untuk itulah, ia menyarankan ketika perpanjangan IMTA itu nantinya agar perusahaan menempatkan TKA hanya di wilayah Lotim.

Sebab kalau TKA masih mempunyai koridor kerja di antara provinsi atau antar kabupaten, Subhan menjelaskan bahwa dengan skema yang demikian, maka Pemda Lotim tidak akan mendapatkan PAD melalui biaya retribusi dari keberadaan TKA.

"Kami anjurkan TKA yang ingin memperpanjang masa kerja melalui IMTA itu, supaya bekerja di wilayah Lotim saja. Karena dengan begitu, akan menambah PAD di Lotim," anjurnya ketika ditemui SN diruang kerjanya. Kamis, 5/11/2020.

Dalam Undang Undang (UU) 12 Tahun 2023, memang menurutnya IMTA itu diterbitkan, disahkan, dan dikelurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Dari pejabat yang ditunjukan itulah, nantinya Pemda bisa masuk sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian.

Akan tetapi, sambungnya, di UU Cipta Kerja yang baru-baru disahkan sudah tertuang bahwa untuk penerbitan ataupun perpanjangan masa kerja TKA. Akan di pusatkan di Kementerian Ketenagakerjaan

Jadi, Subhan menuturkan khusus untuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ataupun IMTA tersebut, sistemnya menjadi satu pintu yang semuanya diarahkan ke pusat.

"Baik IMTA atau RPTKA itu, sudah ditetapkan semunya di pemerintah pusat," imbuhnya.

Saat ini, ia mengungkapkan jika total dari 12 TKA yang ada di Lotim hanya 1 TKA yang mempunyai kontribusi ke PAD sebesar 17 juta. Adapun 1 TKA itu, bekerja disalah satu perusahaan di Lotim

"Satu TKA dari PT. Ekasoft itu bekerja di wilayah Lotim saja, sehingga kontibusinya masuk ke PAD 17 juta kemarin," tuturnya.

Sesuai dengan aturan kerja, ia menuturkan kontrak kerja dari TKA akan ditentukan oleh masing-masing jenis pekerjaannya. Dari hasil pantauannya, ke enam TKA yang bekerja di PT AMG itu dipekerjakan pada bidang permesinan.

Oleh sebab itulah, lanjutnya, TKA itu diperbolehkan bekerja karena memang pada bidang mesin yang pada dasarnya tidak bisa kerjakan oleh tehnisi lokal.

"Kalau ada pekerja lokal yang bisa pada bidang itu, ngapain kita pekerjakan orang asing," tegasnya.

Lebih lanjut lagi, ia mengatakan untuk memperbaharui Sumber Daya Manusia (SDM) pekerja lokal saat ini termasuk di PT AMG, terbitlah aturan yang menyebut jika satu TKA harus mempunyai satu pendamping lokal.

Hal itu menurutnya amat krusial, mengingat dari dampingan lokal itulah nantinya pengetahuan dari TKA bisa diserap oleh pekerja lokal. Yang kemudian bisa mengembangkan SDM pekerja lokal, yang berada di sekitar perusahaan. (fgr)

×
Berita Terbaru Update