![]() |
Foto: H. Rumaksi SJ. Wakil Bupati Lotim saat foto bersama dengan rombongan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan |
Hal itu disampaikan H. Rumaksi saat menerima rombongan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur pada Jumat, 20 November 2020 dalam agenda kunjungan kerja Studi Komparatif Tata Niaga Tembakau Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan di Kabupaten Lombok Timur.
Dalam kesempatan itu, H. Rumaksi menjelaskan bagaimana pola kemitraan petani dan pengusaha tembakau di Lotim. Dia mengatakan bahwa hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di Nusa Tenggara Barat.
“Itu merupakan langkah saling menguntungkan antara Perusahaan dan petani,” ujarnya. Jum’at, 20/11/2020.
Sayangnya, kata H. Rumaksi, tidak semua petani bermitra degan perusahaan. Oleh karenanya, sambungnya lagi, kondisi itu menjadi alasan perusahaan untuk tidak membeli produksi petani walaupun ada kewajiban untuk menyerap 20 persen produksi petani swadaya.
Wabup menyebutkan bahwa Pemda Lombok Timur terus mendorong upaya penyesuaian Peraturan daerah nomor 4 tahun 2006 dan Peraturan Gubernur Nomor 2 tahun 2007 untuk mengakomodasi kondisi budidaya tembakau saat ini.
“Lombok Timur adalah penghasil tembakau virgnia terbesar di NTB, memiliki kepentingan untuk menjaga agar investasi dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Di ujung penyampaiannya, H. Rumaksi berharap dengan pertukaran informasi dalam kunjungan itu memberi nilai tambah bagi tata niaga tembakau di kedua kabupaten.
Harapan sama juga disampaikan oleh Wakil Bupati Pamekasan, H. Raja`e. Ia mengakui bahwa Pemda Pamekasan telah berupaya untuk mengatur tata niaga tembakau di sana. Akan tetapi, lanjutnya, persoalan tembakau di daerahnya belum juga tuntas.
“Karena itulah, kita berharap kunjungan ke Lombok Timur ini dapat menghasilkan solusi yang efektif,” tutupnya. (SN-Red)