Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab dan DPRD Lotim Sepakati KUA PPAS TA 2021

Friday, November 6, 2020 | November 06, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T16:17:04Z


Lombok Timur, Selaparangnews.com Setelah adanya koreksi dan penyempurnaan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menandatangani Nota Kesepakatan tentang KUA PPAS Tahun Anggaran 2021. Penandatangan berlangsung Kamis, 05 Novemer 2020 yang dirangkai dengan penandatanganan adendum nota kesepakatan penganggaran kegiatan tahun jamak Kabupaten Lombok Timur.

Bupati Kabupaten Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy, dalam sambutannya menyampaikan  bahwa adanya beberapa perubahan kebijakan yang mendasar dari pemerintah pusat, menyebabkan Pemerintah Daerah harus melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam tahapan penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah, Dokumen Rencana Keuangan Daerah, dan Dokumen Pengelolaan Keuangan Daerah mulai Tahun Anggaran 2021, termasuk menyusun KUA PPAS Tahun 2021.

“Beberapa komponen pendapatan, komponen belanja, dan komponen pembiayaan daerah dalam struktur APBD Tahun 2021 juga mengalami penyesuaian yang cukup signifikan,” jelasnya. Kamis, 05/11/2020.

Ditambahkan Bupati bahwa mekanisme penyusunan anggaran tidak cukup pada upaya menghasilkan sejumlah alokasi anggaran untuk membiayai program-program pembangunan semata. Pada tataran pelaksanaan harus memperhatikan keterlibatan seluruh komponen masyarakat secara utuh, baik kedudukannya sebagai pelaku pembangunan maupun sasaran program. 

Ditegaskan Bupati Sukiman bahwa tanggungjawab terhadap pelaksanaan pembangunan pada semua bidang menjadi tanggung jawab bersama, sehingga partisipasi dan peran aktif  masyarakat sangat dibutuhkan.

”Peran sekecil apapun tetap memiliki makna terhadap suksesnya program pemerintah yang mengarah pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Ditekankannya bahwa bencana alam seperti gempa bumi dan bencana non alam covid-19 berpengaruh besar terhadap pencapaian target yang telah ditetapkan. Karena itu Bupati mengajak semua pihak memanfaatkan momentum tahun ketiga pelaksanaan RPJMD 2018-2023 untuk memaksimalkan potensi guna mencapai target indikator yang telah ditetapkan.

Diingatkannya pula agar terus menjaga kesinambungan pembangunan yang terencana dan sistematis oleh Pemerintah maupun seluruh komponen masyarakat, tentunya dengan memanfaatkan seluruh potensi yang dimiliki secara optimal dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, berdasarkan draf laporan gabungan komisi I dan II DPRD Lotim yang ditandatangani oleh H.Huspiani disebutkan bahwa arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tahun 2021, dengan Rumusan Strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran  pada tahun ketiga periode RPJMD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019-2023 adalah “Pertumbuhan dan pemerataan hasil perekonomian dalam pengentasan kemiskinan”

Disebutkan juga bahwa sumber pendapatan daerah terdiri dari tiga komponen utama, yaitu Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah. Pada tahun anggaran 2021 ini arah kebijakan pendapatan daerah meliputi asumsi target penerimaan pendapatan daerah, pertimbangan dalam penentuan kebijakan pendapatan daerah, dan upaya pencapaian target pendapatan daerah. 

Pendapatan Daerah pada Tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp2.778.229.388.386,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 376.961.435.394,00, dengan rincian bahwa pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp.74.806.368.633,00, Retribusi Daerah sebesar Rp. 59.293.807.012,00, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp. 26.686.741.912,00 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ialah sebesar Rp. 216.174.517.837,00.  

Untuk Dana Perimbangan ialah sebesar Rp. 1.789.771.869.260,00 yang terdiri dari  Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar Rp. 85.789.403.260,00, Dana Alokasi Umum sebesar Rp. 1.107.842.697.000,00 dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 596.139.769.000,00

Adapun pendapatan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah ialah sebesar Rp. 611.496.083.732,00 terdiri dari Pendapatan Hibah  sebesar Rp. 178.362.354.614,00, Dana bagi hasil pajak provinsi dan pemerintah daerah lainnya sebesar Rp. 108.139.796.118,00, Dana penyesuaian dan otonomi khusus Rp. 324.993.933.000,00 dan Dana Bantuan Keuangan dari Propinsi atau pemda lainnya ialah Rp. 0,00.

Perkiraan total Belanja Daerah pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 ialah sebesar Rp.3.067.155.695.616,00 Dengan gambaran kebijakan belanja yang terdiri dari Kebijakan belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga.

Belanja pegawai merupakan belanja kompensasi dalam bentuk gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya diberikan kepada PNS serta uang representasi dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD serta gaji dan tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta penghasilan dan penerimaan lainnya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dengan total belanja Rp. 1.060.389.432.692,00

Untuk belanja bunga diperuntukan sebagai pembayaran bunga utang yang jatuh tempo pada tahun yang bersangkutan termasuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya  Bunga sebesar Rp. 0,00  dan belanja Belanja Subsidi ialah  sebesar Rp. 5.000.000.000,00, Belanja Hibah sebesar Rp. 58.292.844.800,00.

Untuk belanja bantuan, dijelaskan dalam laporan itu ialah dalam rangka menyelenggarakan fungsi pemerintah di bidang kemasyarakatan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah melalui belanja Bantuan Sosial menganggarkan untuk pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat sebesar Rp. 8.709.500.000,00.

Untuk belanja yang tak tertuga dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi dengan pertimbangan realisasi Tahun Anggaran sebelumnya.

Anggaran belanja ini bisa juga untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian dan kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.

Kegiatan yang bersifat tidak biasa adalah tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah dengan total belanja sebesar Rp. 10.000.000.000,00

Selanjutnya ialah belanja transfer yangterdiri dari Bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa Rp. 15.410.017.500,00 dan Bantuan Keuangan di manahal itu  dianggarakan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan digunakan untuk bantuan keuangan yang bersifat umum dan khusus dari Pemerintah Kabupaten, kepada Desa dan Kelurahan dalam rangka pemerataan dan atau peningkatan kemampuan keuangan, juga bantuan-bantuan lain kemasyarakatan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan total belanja  Rp. 441.206.632.000,00.

Juga yang turut dilaporkan oleh gabungan komisi I dan II ialah mengenai pembiayaan daerah, yang pada hakekatnya merupakan transaksi keuangan yang dimaksudkan untuk menutupi selisih antara pendapatan dan belanja.

Pembiayaan daerah merupakan setiap penerimaan/pengeluaran yang perlu dibayar atau diterima kembali, baik pada tahun yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya. Secara rinci kebijakan pembiayaan Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021 adalah  Kebijakan Penerimaan Pembiayaan yang pada Tahun Anggaran 2021 sebesar  Rp. 288.926.307.230,00 yang terukur dari sisa lebih perhitungan anggaran Tahun Anggaran 2020 (SILPA) sebesar Rp. 66.516.307.230,00 Penerimaan Pinjaman Daerah Rp. 222.410.000.000,00, Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Rp. 0,00 dan penerimaan piutang daerah Rp. 0,00.

Dan yang terakhir ialah Pengeluaran pembiayaan pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 0,00 dari peruntukan sebagai penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebesar Rp. 0,00 dan pembayaran pokok utang juga Rp. 0,00. (SN-Red)

×
Berita Terbaru Update