Notification

×

Iklan

Iklan

Tahun Depan, Lobar Terima DAK Non Fisik Dari BPOM Mataram

Wednesday, November 4, 2020 | November 04, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T16:23:00Z


Lombok Barat, Selaparangnews.com - Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Tahun 2021 akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Mataram sebesar Rp. 505.783.000. 

Anggaran itu akan diperuntukkan untuk Pengawasan Obat Makanan dan Pembinaan bagi Kader IRT. Dan terkait anggaran tersebut, Kepala Balai Besar POM Mataram nantinya akan memanggil Kepala OPD terkait untuk menindaklanjuti anggaran yang akan diterima Pemerintah Daerah.

Hal itu disampaikan saat Rapat Audiensi dengan Asisten III Setda Lobar H. Mahyudin dan Kepala OPD terkait bertempat di Ruang Rapat Umar Maya, Rabu, (4/11).

Kepala Balai Besar POM Mataram Drs. Zulkifli, Apt menyampaikan bahwa Kab. Lombok Barat sudah menindaklanjuti Inpres No. 3 Tahun 2017 dengan membentuk Tim Koordinasi Pengawas Obat dan Makan di Kab. Lobar.

Dikatakan, sesuai dengan amanah Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten atau Undang-undang Otonomi Daerah bahwa sudah dijlaskan di mana tugas BPOM dan di mana tugas Pemerintah Daerah, karena kewenangan tersebut banyak terdapat di Kabupaten.

Disampaikan, terkait dengan Inpres No 3 Tahun 2017 bahwa  Pengawasan Obat dan Makanan bukan hanya tugas BPOM, melainkan terdapat tugas Pemerintah Daerah.

“Memang mungkin sebelumnya forum seperti ini kami BPOM datang door to door, tetapi tidak akan menyelesaikan masalah. Sebagai kepala BPOM saya mencoba melakukan apa yang sudah pernah saya lakukan di semua Provinsi yang pernah saya jabat. Ketika terjadi permasalahan obat dan makanan," katanya. 

Sementara itu, Asisten III Mahyudin mengatakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka produksi yang dilakukan harus mampu memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.

Untuk itu, salah satu kegiatan pembinaan yang dilakukan harus mulai dari hulu sampai dengan hilir bagaimana kita berproses dengan menerapkan Total Quality Control mulai dari bahan dan alat yang memenuhi standar-standar produksi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kemudian, setelah produk sudah dihasilkan maka kita tidak boleh melepaskan begitu saja produk tersebut tetapi tetap dengan mekanisme pembinaan secara langsung. Pembinaaan di tahap peredaran tersebut produk-produk tersebut harus disertai dengan dokumen-dokumen formal yang melekat pada produk tersebut, seperti misalnya produk makan apakah sudah mempunyai label Halal dari MUI dan mencantumkan kadaluarsanya.

Ia juga berharap agar memanfaatkan kegiatan yang dilaksanakan Badan POM Mataram untuk membuat program kepada OPD terkait.

"Mudah-mudahan teman-teman yang hadir saat ini bersatu padu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 41 kita ada keharusan untuk melakukan peningkatan koordinasi dan pembinaaan pengawasan Obat dan Makanan," harap Mahyudin. (SN-Red)

×
Berita Terbaru Update