Notification

×

Iklan

Iklan

Unsur Formil dan Materil Terpenuhi, Kasus Pasar Sambelia Dinyatakan P21

Wednesday, November 18, 2020 | November 18, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T15:46:51Z

Foto: Irwan Setiawan Wahyuhadi, S.H.,M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Lombok Timur, Selaparangnews.com –  Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Kabupaten Lombok Timur, Nusa TenggaraBarat (NTB), Irwan Setiawan Wahyuhadi, S.H, M.H mengatakan bahwa  hasil penyidikan  kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proses pembangunan pasar tradisional  yang ada di Kecamatan Sambelia, Lombok Timur itu sudah lengkap atau dinyatakan P21.

Dilanjutkan Irwan bahwa  kasus itu dinyatakan P21 berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang ada, ditambah  dengan keterangan dan surat dari para ahli, seperti  ahli dan hasil audit dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), Ahli Teknis Lapangan dan juga Ahli dari kalangan Akademisi, yaitu Ahli Fisik Bangunan dari Politeknik Negeri Semarang.

“Kemarin hari Senin pagi saya diundang  tim penyidik untuk melakukan gelar perkara  ini, dan dari hasil gelar perkara itu sudah terpenuhi unsur formil dan materilnya sehingga dinyatakan P21,” jelasnya. Rabu,18/11/2020.

Pada Senin 16 Nvember 2020 kemarin itu, lanjut Irwan, Kejari Lotim langsung melayangkan surat panggilan pada dua orang tersangka dalam kasus itu, yakni LM yang menduduki posisi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (ppk)  dan H sebagai kontraktor pada proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp. I,9 M tersebut.  

Irwan berharap, kedua tersangka itu berlaku kooperatif dan bersedia  memenuhi panggilan pada hari Kamis besok, agar proses hukum bisa berjalan lancar.

“Sudah, sesuai KUHAP kan minimal tiga hari, sudah kita layangkan hari Senin kemarin, makanya kita harapkan para tersangka ini datang hari kamis,” jawab Kajari Lotim saat ditanya apakah sudah melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka itu.

Adapun kerugian Negara dari kasus pembangunan pasar tradisional Sambelia yang dikerjakan pada tahun 2015 lalu itu, jelas Irwan, ialah sekita r Rp. 241 juta  atau sekitar 20 persen dari nilai anggarannya. Di mana hal itu karena ada hal yang tidak dikerjakan dan ada juga  yang dikerjakan namun tidak sesuai spesifikasinya.

“Saya tidak begitu hafal, yang jelas ada yang tidak dikerjakan dan ada juga yang dikerjakan namun tidak sesuai spek,” tutupnya. (yns)

×
Berita Terbaru Update