Notification

×

Iklan

Iklan

Atensi Kasus Penganiayaan Difabel, Polres Lotim Turun Lakukan Pengecekan

Wednesday, December 30, 2020 | December 30, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T14:32:37Z

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur, AKP. Daniel P. Simangunsong S.I.K, melakukan pengecekan penanganan laporan tindak pidana penganiayaan terhadap difabel di Polsek Sakra Timur.

Kapolres melalui Kasubag Humas Polres Lotim, IPTU. Lalu Jaharudin mengatakan, Kasat Reskrim Polres Lotim mendatangi Polsek Sakra Timur pada Selasa,  29 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 wita, dan langsung melakukan asistensi penanganan perkara penganiayaan terhadap korban difabel tersebut. 

Adapun hasil yang didapatkan, lanjutnya, pelaku penganiayaan atas nama IH (33) telah diamankan di Polsek setempat. 

Sementara administrasi penyidikan telah dibuat oleh Kanit Reskrim Polsek Sakra Timur dan Penyidik Polsek Sakra Timur tidak melakukan penahanan terhadap pelaku karena ada permintaan dari pihak desa akan dilakukan mediasi, mengingat, korban dan pelaku masih ada hubungan saudara.

"Berdasarkan keterangan dari pihak Desa, korban atas nama Abdul Muis mengalami gangguan jiwa dan memang sering menyerang pelaku," tulisnya melalui siaran tertulis. Rabu, 30/12/2020.

Adapun peristiwa penganiayaan itu, lanjutnya, terjadi pada hari Jum'at, 25 Desember 2020, sekitar pukul 16.00 Wita.

Katanya, sambung Jaharudin, korban melakukan penyerangan ke rumah pelaku dengan melempar kaca rumah pelaku, kemudian pelaku keluar rumah dan korban menyerang pelaku dengan menggigit tangan pelaku. Karena digigit, pelaku kemudian memukul korban di bagian mata, sehingga korban terjatuh.

Atas kejadian tersebut, kata Jaharudin, Kapolres Lombok Timur mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat, khususnya yang ada di wilayah Sakra Timur untuk tetap tenang. 

"Kasus ini tengah ditangani sesuai dengan prosedur yang ada, jangan ada warga yang melakukan tindakan yang bersifat kontra produktif karena hal demikian itu hanya akan menimbulkan  permasalahan baru. Terlebih lagi antara pelaku dan Korban masih memiliki hubungan persaudaraan," terangnya.

Lebih lanjut IPTU. Lalu Jaharudin mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jika menemukan hal serupa, atau kasus lain yang dirasaa dapat mengganggu situasi Kamtibmas, agar segera melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penanganan. 

"Harapannya supaya stabilitas Kamtibmas tetap terpelihara dengan baik," pungkasnya.

Jaharudin  menambahkan bahwa apabila upaya mediasi antara pelaku dan korban tidak mendapati titik temu, maka Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akan melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan penahanan terhadap pelaku. (SN-Red)
×
Berita Terbaru Update