Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Pria Diduga Penadah Barang Hasil Curian Asal Sakra Timur Dibekuk Polisi

Monday, December 14, 2020 | December 14, 2020 WIB Last Updated 2021-04-29T19:10:19Z


Lombok Timur, Selaparangnews.com - Tim Puma Polres Lombok Timur kembali menangkap tiga orang terduga pelaku penadah barang hasil curian yang dilakukan di wilayah hukum polres Lombok Timur dini hari. Dari ketiga orang tersebut, salah satu diantaranya merupakan target oprasi Cipta Kondisi 2020. Ketiga pelaku diamankan setelah beraksi di Desa Kertasari, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lotim. 

Kapolres Lombok Timur melalui Kabag Humas, IPTU L. Jaharudin menjelaskan, modus yang digunakan pelaku ialah dengan cara mencegat motor yang dikendarai korban ditengah jalan sepi pada malam hari.

Di ketahui identitas pelaku  inisial A Alias Gerandong (20), M (26), MA (19), ketiga terduga pelaku itu merupakan warga Kecamatan Sakra Timur. Sementara korban bernama Dewi Kartini (38) warga Desa Kertasari, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur.

Di ceritakan Jaharudin bahwa kronologis dari kejadian ketika pelaku utama yang seorang diri melakukan aksinya pada malam hari, lebih lanjut ia menceritakan dimana pada saat kejadian korban hendak pulang dari Labuhan Haji menuju rumahnya yang berada di Desa Kertasari dengan mengendarai sepeda motor.

Setiba di perbatasan saat jalan sepi pelaku memberhentikan korban dan mengancam korban menggunakan sebilah pisau, selanjutnya pelaku memaksa korban membuka perhiasan yang digunakan.

Akan tetapi korban menolak akhirnya pelaku menampar korban sebanyak tiga kali, karena korban merasa terancam akhirnya korban menyerahkan perhiasan dan HP miliknya. Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polsek Labuhan Haji. 

"Pelaku kami tangkap karena menguasai barang hasil kejahatan tersebut". Lanjutnya. Senin, 14/12/2020.

Adapun barang Bukti yang  diamankan 1 Buah Hp milik pelaku yang tertinggal di TKP dan 1 Buah Hp Samsung A10 milik Korban

Saat ini Pelaku dan barang Bukti diamankan di Polres Lotim guna Pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut. (jan)

×
Berita Terbaru Update