Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Lotim Bahas Pengadaan Paket Ramadhan Tahun 2021 Bersama Sejumlah OPD

Thursday, January 21, 2021 | January 21, 2021 WIB Last Updated 2021-04-01T19:49:32Z

Foto: DPRD Lotim saat membahas pengadaan paket Ramadhan bersama sejumlah OPD

Lombok Timur, Selaparangnews. Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lotim, seperti Dinas Sosial, Dinas Perdagangan, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat terkait pengadaan paket Ramadhan tahun 2021.

Wakil Ketua DPRD Lotim, H. Daeng Paelori mengingatkan supaya OPD yang mengadakan barang itu betul-betul memperhatikan waktu dan kualitas barang yang akan dibagikan ke masyarakat. 

Dia menyebutkan bahwa paket ramadhan yang akan dibagikan ke masyarakat itu di titip di sejumlah OPD yang sudah disebutkan di atas. 

"Ada di Dinas Sosial, ada juga Beras di Dinas Perdagangan dan ada di Bagian Kesra untuk guru-guru ngaji, Masjid dan Marbot," ujarnya kemarin. Rabu, 20/01/2021 seusai rapat. 

Dia meminta supaya OPD yang akan mengadakan barang itu segera mempersiapkannya dari sekarang supaya waktu pendistribusiannya tepat saat masyarakat membutuhkan. 

"Kan sudah sering kita lihat barang dibagikan tidak pada momennya, ketika masyakarat tidak butuh," ketusanya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial,  Baiq. Farida Apriani saat ditanya terkait hasil rapat itu menjelaskan bahwa pihaknya diminta untuk mengadakan sejumlah barang yang nilainya cukup variatif, dari yang kecil hingga yang besar, seperti pengadaan sarung yang mencapai Rp. 7 M.

"Untuk tahun ini, di Dinas Sosial itu ada beberapa Pokir (Pokok-pokok pikiran) DPR antara lain adalah pengadaan Mie Instan sejumlah Rp. 100. 000.000, kemudian pengadaan sarung Rp. 7 M," sebutnya. 

Selain itu, lanjutnya, ialah pengadaan-pengadaan yang tidak terlalu besar seperti alat pemandian Jenazah, Jilbab dan juga Gamis atau Jubah. 

Harapan dari para pimpinan dan seluruh anggota DPR adalah, sambung mantan Kasat Pol PP ini, supaya pengadaan barang yang melalui proses tender maka harus dilaksanakan lebih awal. 

"Jika itu tender maka maksimal tender itu dilaksankan pada bulan Februari, sehingga barang Itu sesuai dengan hajatannya bisa dibagikan pada H-7 Ramadhan, bukan H-7 lebaran," tegasnya. (yns)

×
Berita Terbaru Update