Notification

×

Iklan

Iklan

Operasi Yustisi Malam Tahun Baru, Tim Gabungan TNI-Polri Loteng Gagalkan Peredaran Sabu di Janapria

Saturday, January 2, 2021 | January 02, 2021 WIB Last Updated 2021-03-30T07:31:51Z


Lombok Tengah, Selaparangnews.com - Tim Gabungan TNI-Polri menggelar operasi Yustisi di Wilayah Janapria, Lombok Tengah. Alhasil, bukan ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, malah berhasil gagalkan peredaran barang haram jenis Sabu, pada Kamis malam 31 Desember 2020.

Danramil 1620-05/Janapria Kapten Inf Suliono, menyampaikan, operasi Yustisi Gabungan TNI-Polri dibagi di dua titik lokasi Razia, ditemukan 1 poket diduga Narkotika jenis Sabu.

"Pengakuan Januar, barang tersebut bukan miliknya, karena celana yang digunakan merupakan milik kakaknya yakni Dandi alamat Lingkoq Bunut, Lekor, Janapria," ungkapnya, Jumat, 01/01/2021.

Kapten Suliono mengatakan, patroli gabungan ini dilakukan demi mengantisipasi Kamtibmas jelang perayaan malam tahun baru 2021 di wilayah Kecamatan Janapria. 

Selain itu, upaya mencegah terjadinya kriminalitas di jalan  dengan sasaran Miras, Sajam, Bahan Peledak, Narkoba dan kelengkapan kepemilikan kendaraan bermotor serta memberikan himbauan kepada warga supaya selalu menggunakan Masker guna memutus terpapar Covid-19. 

Disatu sisi, Kapolsek Janapria IPTU. H. Muhdar menuturkan, operasi Yustisi yang digelar di jalan umum Dasan Tengak Loang Maka, merupakan perbatasan Janapria, berdekatan dengan perbatasan Praya Timur, untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan menjaga kondusifitas keamanan masyarakat.

"Hasil Razia berupa sepeda motor merk Honda beat pop warna putih biru tanpa Plat dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan dikendarai Rio Hamdani (15) asal Jongkor, Beleka, Praya Timur.

Tidak hanya itu, ditemukan Sinarti (35) perempuan menggunakan Honda Scoppy, warna merah hitam ditemukan membawa 2 Jerigen tempat miras jenis Tuak.

"Intinya, ada beberapa kendaraan bermotor ditemukan tanpa bukti kepemilikan dan membawa jirigen sebagai wadah bawa miras jenis Tuak," kata Kapolsek.

Kapolsek mengaku, ditemukan inisial RPW telah mengkonsumsi Sabu sekitar pukul 18.00 wita dirumah kakaknya IS di Dusun Embung Monyer, Beleka Daye, Pratim, bersama temannya O dan D. Dimana sabu itu dibeli oleh D.

"Giat itu berakhir pukul 22.35 wita, selanjutnya seluruh BB diamankan di Polsek Janapria guna pemeriksaan lebih lanjut, dan giat dilanjutkan dengan pemantauan warga agar tidak melakukan perjalanan ke arah Kota Praya serta antisipasi giat masyarakat di masing-masing desa," tutupnya. (SN-Red)

×
Berita Terbaru Update