Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Hanya Dikurangi, ADD Tahun 2020 Ada Yang Belum Dibayar Oleh Pemkab Lotim

Sunday, January 3, 2021 | January 03, 2021 WIB Last Updated 2021-05-22T16:35:21Z

Foto: Nurhadi Muis, Ketua AKDES Lotim. (kiri). Khaeri Fethulloh, Ketua FKKD Lotim (kanan)

Lombok Timur, Selaparangnews.com –  Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020 di Kabupaten Lombok Timur, ternyata tak hanya dikurangi sebanyak Rp. 32 Juta untuk masing-masing desa. Akan tetapi, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga belum melakukan pembayaran terhadap ADD  tahap empat dan juga dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) tahun 2020.

Sejumlah Pemerintah Desa yang pernah diwawancarai media ini mengaku sangat berharap kepada pemerintah kabupaten untuk segera membayarkannya sesuai  dengan jadwal waktu yang sudah dijanjikan. Meskipun, waktu pembayaran yang dijanjikan  oleh Pemkab Lotim juga berbeda-beda satu sama lain.


Ketua AKDES (Asosiasi Kepala Desa) Lotim, Nurhadi Muis misalnya, mengaku dijanjikan oleh Bupati  Lotim melalui Sekertaris Daerah, Drs. H.M. Juaini Taofik akan dibayarkan pada bulan Januari tahun 2021 ini. Tapi, Ia beharap pembayaran itu bisa dilakukan pada awal bulan.


“Berdasarkan penjelasan pak Bupati melalui pak Sekda, mudah-mudahan bisa dibayar bulan Januari ini. Namun kita minta, mudahan pak Bupati memberikan kita di awal bulan, karena ini menyangkut masalah perut (Gaji –Red) ketua RT, Linmas, Kader, Program PKK, Guru Ngaji , dan sebagainya yang ada di sana,” keluhnya saat dihubungi kemarin, Jum’at/01/01/2020.


Kendati demikian, Muis  mengaku tidak bisa berkata apa-apa melihat keadaan keuangan daerah yang sedang lemah di tengah bencana non alam Covid-19 yang masih mewabah.


Hanya saja, lanjut Muis, yang sangat disayangkan oleh para kades ialah Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah) yang sudah mereka tandatangani.


Pasalnya, kata Muis, kalau BPKAD sudah meminta untuk membuat SPM itu, 99 persen bisa dipastikan bahwa uang itu ada dan secepatnya bisa ditransfer ke desa. Namun setelah ditanda tangani, ternyata uangnya tidak ada.


“Namun menurut penjelasan kawan di BPKAD dan juga dari Pak Sekda, seperti itulah, kita mau tidak mau harus dewasa menyikapinya,” ujar Muis sembari menegaskan supaya  apa yang dijanjikan oleh Sekda melalui WA Group itu bisa ditepati.


Mengenai alasan penundaan pembayaran itu, lanjut Muis, berdasarkan keterangan dari Pemerintah Kabupaten melalui Sekda karena dana dari Pusat dan Provinsi belum ditransfer ke kabupaten, sehingga hal itu menjadi kendala bagi Kabupaten untuk melakukan pembayaran kepada desa.


“Tapi harapan kita, melalui AKDES, agar Bupati memprioritaskan kita, jangan didahulukan program-program fisik yang lain,” tegasnya.


Berbeda dengan disampaikan Ketua AKDES, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lotim, Khaeri Fathulloh mengaku dijanjikan oleh Pemkab Lotim pada bulan Februari mendatang, bedasarkan hasil komunikasi dengan Kepala Dinas Pemberdaaan Masyarakat Desa (DPMD) dan juga Sekda.


“Itukan sudah kita komunikasikan dengan Kadis PMD, dengan Pak Sekda bahwa itu akan dibayar nanti pada bulan Februari minggu awal,” terangnya.


Bedasarkan penjelasan yang Ia dapatkan dari Pemkab Lotim, kata Khaeri, penndaan pembayaran itu terjadi karena penerimaan pada tahun 2020 yang dari Pusat dan Provinsi berkurang Rp. 100 M lebih.


Khaeri menilai bahwa perlakuan Pemkab kepada Desa itu sama dengan pihak ketiga dalam sebuah proyek, sehingga, ADD dan BHPRD yang belum dibayarkan itu dihitung sebagai Bon Daerah kepada Desa “Karena sudah ditanda tangani SPMnya,” imbuhnya.


Tekait pengurangan ADD pada tahap tiga sebanyak Rp. 32 Juta itu, terang Kades Lenek Baru tersebut, karena berdasarkan penjelasan DPMD  Lotim, nantinya akan diimbangi dengan BHPRD yang dibayar penuh  atau seratus persen tanpa melihat persentase penarikan pajak.


“Jadi kemarin kita protes pada Kadis PMD kenapa dikurangi ADD? Jawabannya itu, berkurang ADD tetapi BHPRD yang diterima seratus persen tanpa melihat persentase,” jelasnya sembari mengatakan bahwa sekarang ini ribut lagi karena BPHPRD dan ADD tahap akhir tidak mampu dibayar oleh Pemkab Lotim.


Dia mengaku tidak ingin kasak-kusuk dalam menyikapi persoalan ini, melainkan masih menunggu hingga batas waktu yang telah dijanjikan oleh Pemkab Lotim. Pasalnya, lanjut Khaeri, Ia ingin di awal tahun 2021 ini, Lombok Timur lebih tenang dan aman.


Akan tetapi, tegasnya, jika sudah lewat bulan Februari, dan belum juga dibayarkan oleh pemerintah daerah maka pihaknya akan segara mengambil sikap.


“Begitu nanti awal Februari ternyata Pemkab juga mengingkari mungkin di situ kami akan teriak. Jadi tidak bisa kita selalu dikorbankan desa ini, kami selalu bersabar,” ketusnya.


Sebagai Ketua FKKD Lotim, Khaeri merasa di PHP (Diberikan Harapan Palsu) oleh Pemkab Lotim lantaran diminta membuat SPM namun tak bisa dibayarkan.


"Seharusnya Pemda jangan begini caranya, kalau memang Pemda ini tidak punya uang, ya mohon jangan diminta Desa untuk tanda tangan SPM," tegasnya.


Mengenai alas hukum pengurangan ADD itu, Khaeri mengaku tidak terlalu jauh mempersoalkanya, karena Pemkab Lotim berjanji akan membayar BPHRD secara penuh tanpa melihat persentase. Justru yang menjadi tuntutannya, kata  Khaeri, ialah pembayaran BPHRD secara penuh itu.


“Begitu ada pengurangan kami  langsung protes kenapa ADD berkurang, lalu dijawab dengan alasan ABCD, dan yang kami tuntut sekarang itu adalah janji BPHRD itu tidak dikurangi, dia harus dibayar penuh tanpa melihat perolehan pencapaian pajak,” tutupnya.  (yns)

×
Berita Terbaru Update