Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaksanaan Pilkades Serentak di Lotim Menunggu Hasil Evaluasi Perbup

Thursday, January 21, 2021 | January 21, 2021 WIB Last Updated 2021-04-01T19:50:47Z

Foto: Lukman Nul Hakim, SE. Kepala Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Lombok Timur sebenarnya akan dilakukan pada tahun 2020 lalu.  

Namun, karena terkendala Pandemi Covid-19, akhirnya Pilkades serentak itu ditunda dan akan dilaksanakan pada tahun 2021 ini. 

Kepala Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Desa (PKD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Timur, Lukman Nul Hakim menjelaskan, pelaksanaan Pilkades serentak itu belum bisa dipastikan kapan waktunya, mengingat Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait hal itu masih dievaluasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

"Rancangan Perbup kita ini sedang dievaluasi oleh Biro Hukum Provinsi (NTB -red) karena itu menjadi dasar pelaksanaan teknis dari Pilkades serentak di Kabupaten Lombok Timur," terangnya. Kamis, 21/01/2021, saat ditemui di ruangannya.

Ada dua kendala yang membuat Perbup itu dievaluasi, kata pria yang akrab dipanggil Lukman itu, yang pertama ialah karena tahun pelaksanaannya berbeda. Dan yang kedua karena adanya perubahan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2020 Tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tentang Pilkades.

Inti dari Permendagri itu, sambungnya, ialah adanya perubahan di dalam Tim Panitia yang ada di tingkat kabupaten serta masuknya Tim Satgas Penanganan Covid-19 di dalamnya.

Karena nantinya, kata Lukman, dalam proses pelaksanaan Pilkades serentak itu akan tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penularan virus Corona.

"Itulah yang menyebabkan Perbup itu dievaluasi kembali, karena ada perubahan peraturan di atasnya, maka secara teknisnya juga ikut berubah," bebernya.

Dia berharap, hasil evaluasi Perbup itu bisa keluar minggu depan supaya segera ditetapkan dan diundangkan oleh pemerintah Kabupaten. 

"Setelah diundangkan, barulah kita akan membentuk tim panitia Kabupaten yang dikukuhkan oleh Bupati," jelasnya sembari mengatakan bahwa tim yang dikukuhkan itulah yang akan menyusun tahapan dan nama-nama di desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak itu. 

Karena itulah, kata Lukman, dirinya tidak bisa memprediksi kapan pelaksanaan Pilkades tersebut bisa dilaksanakan mengingat tim panitia penyusun jadwalnya saja belum terbentuk. 

"Nanti Panitia itulah yang akan menyusun sesuai dengan regulasi, kalau sudah terususun semua barulah kita adakan sosialisasi," tutupnya. (yns)

×
Berita Terbaru Update