Notification

×

Iklan

Iklan

Sempat Kejar-Kejaran Dengan Petugas, Dua Pelaku Curanmor di Tanjung Beloam Diringkus Polisi

Saturday, January 30, 2021 | January 30, 2021 WIB Last Updated 2021-03-29T20:48:41Z


Lombok Timur, Selaparangnews.com – Tim Puma Polres Lotim, bersama anggota Polsek Jerowaru berhasil meringkus dua orang pelaku curanmor bernama I alias A Bin AM, laki-laki 22 tahun asal KecamatanJerowaru dan M alias K Bin A AG, laki-laki 41 tahun yang juga berasal dari Kecamatan Jerowaru.

Kanit Reskrim Polsek Jerowaru, melalui Kasubbag Humas Polres Lotim, IPTU. Lalu Jaharudin menjelaskan bahwa penagkapan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/07/I/Yan.2.5/2021/ NTB/Res.Lotim/Sek Jerowaru, tanggal 29 Januari 2021 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (curanmor) Pasal 363 KUHP.

“Pelaku ditangkap di tempat berbeda, pelaku pertama I alias A Bin AM ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Sementara pelaku yang satu M alias K Bin AG  ditangkap di pinggir jalan Dusun Aro Inaq, Desa Sekaroh dan sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas,” jelasnya. 

Kronologi kejadian curanmor itu, lanjutnya, terjadi pada hari Minggu 27 Desember 2020 lalu, sekitar pukul 10.00 wita. di  Tanjung Beloam Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru. 

Pencurian disertai dengan pemberatan (curanmor) itu dilakukan dengan cara mengambil motor milik korban atas nama  Lalu. Edi Sadikin, laki-laki, 42 tahun asal Kute Raran,  Desa Sekaroh Keamatan Jerowaru yang diparkir di bawah pohon.

“Pelaku menggunakan kunci palsu yang disiapkan oleh pelaku lain inisial K merupakan salah satu orang yang dicari kepolisian (DPO: Daftar Pencarian Orang), mereka lalu merusak rantai pengikat motor dengan menggunakan gerinda milik I alias AE Bin AM,” terangnya. 

Atas kejadian tersebut, lanjutnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 ( delapan juta rupiah) sehingga Korban melaporkannya ke Polsek Jerowaru untuk diproses secara hukum yang berlaku. 

“Saat ini pelaku dan Barang Bukti dIamankan di Polsek Jerowaru guna pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (Red)

×
Berita Terbaru Update