Notification

×

Iklan

Iklan

Benarkah TKSK Kecamatan Suela Ikut Jadi Pemasok E-Warong?

Monday, February 15, 2021 | February 15, 2021 WIB Last Updated 2021-04-01T19:44:59Z



Lombok Timur, Selaparangnews. com - Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Suela, Kabupaten Lombok Timur disebut-sebut ikut terlibat menjadi supplier E-Warong dalam program Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan setempat.


Hal itu dikatakan H. Pahrurrozi, selaku pihak PT. NTB Bintang Satwa saat dikonfirmasi kemarin, mengenai surat somasi yang dilayangkan kepada Lalu Muliadi, Koordinator Agen Kecamatan Suela.


Katanya, TKSK Kecamatan Suela telah bekerja sama dengan Koordinator Agen untuk menyuplai barang, padahal itu dilarang secara aturan.


Karena itulah, saat media ini menaikkan berita terkait surat somasi itu, H. Pahrurrozi mempertanyakan kenapa nama TKSK tersebut tidak disebutkan di sana.


"Kenapa oknum TKSK tidak dinaikkan sama koordinator agen (yang melakukan -red) penyediaan barang sendiri," ujarnya mengomentari berita itu. Senin, 15/02/2021.


Pasalnya, kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, posisi TKSK ini juga sama dengan Koordinator Agen yang disomasi itu yakni telah bekerja sama untuk menyuplai bahan pangan kepada E-Warong. Padahal, kata H. Pahrurrozi, tindakan agen dan TKSK itu dilarang secara aturan. 


"Baik di Permensos dan Juklak-Juknis BPNT, Agen dan TKSK dilarang jadi penyedia barang," ujarnya tanpa menjelaskan secara detil.


Dia mengaku bahwa itulah alasannya memberikan surat somasi atau teguran kepada Koordinator agen tersebut. Bahkan H. Pahrurrozi mengatakan, menyeret masalah itu ke ranah hukum.


"Ada pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh oknum Koordinator agen dan Oknum TKSK yang berpotensi (menjadi -red) permasalahan, ini kami laporkan kepada Aparat Penegak Hukum," tegasnya.


Sementara itu, TKSK Kecamatan Suela, Samsul Mujahidin saat dikonfirmasi secara terpisah, mengaku tak bisa membantah tudingan keterlibatan sebagai penyuplai barang ke E-Warong, lantaran belum ada penyampaian langsung dan resmi dari H. Pahrurrozi seperti  somasi yang diberikan kepada Lalu. Muliadi.


Meskipun telah berkali-kali disampaikan bahwa tudingan tersebut disampaikan saat wartawan media ini mengkonfimasi surat somasi Koodinator Agen Kecamatan Suela itu, tetapi Samsul Mujahidin tetap tidak bisa memberikan komentar apapun, karena apa yang dituduhkan itu tidak pernah disampaikan padanya.


"Misalnya Lalu Muliadi, dia disomasi, terus membantah itu, selesai. Kalau saya kan belum disomasi," ujarnya.


Seandainya pun benar H. Pahrurrozi akan membawa persoalan itu ke ranah hukum, kata Samsul Mujahidin, maka dirinya tidak terlalu memperdulikan hal itu. "Ya kalau mau dilaporkan ya dilaporkan saja," ketusnya, sembari mengatakan bahwa nanti semuanya akan dibuktikan di meja hijau kalau memang hal itu terjadi. 


Dia sempat menduga, apa yang disampaikan H. Pahrurrozi itu hanyalah dugaan semata. Tetapi, lanjutnya, kalau H. Pahrurrozi memastikan bahwa dirinya benar-benar terlibat, maka itu bukan lagi dugaan, melainkan tudingan.


Dan terhadap tudingan itu, lanjutnya, jika tidak terbukti nantinya, maka dia juga akan menempuh jalur yang sama yakni melaporkannya ke APH. Karena menurutnya, tudingan tersebut sudah mencoreng nama baiknya. 


"Jika nanti tudingan itu tidak terbukti, saya akan lapor balik," ancamnnya.


Dia menantang orang yang menuduhnya itu untuk membuktikan keterlibatannya dalam pengadaan bahan pangan BPNT. Sebab, kata dia, kalau memang dirinya benar-benar ikut terlibat mengadakan barang, maka tentu namanya akan tertera di surat pemesanan barang tersebut. 


"Kalau memang benar saya ini ikut memasukkan barang, maka akan muncul nama saya, bahwa saya mengambil atau memesan barang di tempat penjual atau pengusaha daging," tutupnya. (Izi)

×
Berita Terbaru Update