Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Raperda Inisiatif DPRD Lombok Timur Ditetapkan Jadi Perda

Tuesday, February 9, 2021 | February 09, 2021 WIB Last Updated 2021-03-29T20:40:36Z


Lombok Timur, Selaparangnews.com – Dua buah Rancangan Peraturan Daerah Usulan Dewan Kabupaten Lombok Timur disetujui  untuk ditetapkan jadi Peraturan Daerah Lotim. Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang II Rapat ke-4 pada Senin kemarin, 8 Januari 2021 di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Lombok Timur.


Dua Raperda yang ditetapkan jadi Peraturan Daera itu ialah Raperda Tentang Pembatasan Timbulan Plastik dan Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Penetapan itu dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Forkopimda, Sekertaris Daerah, dan Kepala OPD lingkup pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

 

Berdasarkan laporan yang disampaikan anggota Gabungan Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Timur, Asmat,S.H., Raperda tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik ini terdiri dari 10 BAB dan 27 Pasal. Terbentuknya peraturan daerah ini sebagai salah satu upaya meminimalisir dampak buruk atau bahaya yang ditimbulkan utamanya oleh sampah plastik yang sulit terurai dan tidak ramah lingkungan.


“Peraturan daerah tentang pembatasan timbulan sampah plastik ini diharapkan bermanfaat bagi masyarakat baik dari segi ekonomi, kesehatan, maupun  lingkungan,” ujarnya. Senin, 08/02/2021.


Sementara itu, Gabungan Komisi I DPRD melaporkan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani terdiri dari XII (duabelas) BAB dan 64 Pasal. Raperda ini dilatari lemakhnya posisi petani, khusunya untuk memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani, dan akses pasar.


Raperda ini dibentuk  untuk mengoptimalkan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani dengan memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani dan pelaku usaha di bidang pertanian.

 

Penetapan Perda ini nantinya diharapkan mampu memajukan dan mensejahterakan petani-petani di Kabupaten Lombok Timur


Menanggapi penetapan dua Raperda tersebut, Bupati Kabupaten Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy berharap dengan kehadiran regulasi baru tentang pembatasan timbulan sampah plastik ini dapat mengurangi beban lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan sebagaimana harapan semua pihak.


Begitu pula dengan kehadiran regulasi tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, diharapkan menjadi titik awal optimalisasi perlindungan dan pemberdayaan petani oleh pemerintah daerah untuk peningkatan kesejahteraan. (Red)

×
Berita Terbaru Update