Notification

×

Iklan

Iklan

Koordinator Agen BPNT Kecamatan Suela Disomasi Salah Satu Supplier, Ada Apa?

Sunday, February 14, 2021 | February 14, 2021 WIB Last Updated 2021-04-01T19:45:28Z

Foto: Surat Somasi dari salah satu supplier BPNT kepada Koordinator Agen Kecamatan Suela

Lombok Timur, Selaparangnews.com – Koordinator Agen penyalur Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau yang dulu disebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur  bernama Lalu Muliadi merasa terganggu dengan surat somasi yang dilayangkan oleh salah satu supplier kepada dirinya. Menurutnya, somasi yang dilakukan oleh PT. NTB Bintang Satwa selaku penyuplai daging itu tidak memiliki alasan yang jelas dan mendasar.

 

Dia menduga, somasi itu dilayangkan padanya lantaran jumlah pesanan yang berkurang. Padahal kata Muliadi, hal itu terjadi karena memang, di antara KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang dilayani di Kecamatan setempat ada yang tak memiliki saldo di rekeningnya. 

 

"Mungkin karena jumlah pemesanan yang berkurang, karena di antara KPM ini kan banyak yang saldo Nol dan juga tergantung keinginan KPM juga, mereka kan bebas memilih komoditi apa yang akan diambil," ungkapnya saat ditemui kemarin. Jum,at, 12/02/2021.

 

Muliadi juga mempertanyakan legalitas surat somasi tersebut. Katanya, antara Kop dan isi surat tidak sinkron. "Di Kop surat itu ditujukan atas nama saya sebagai Koordinator Agen Kecamatan Suela, Kop yang digunakan juga Kop Asosiasi Rumah Pemotongan ayam (RPA) Kali Kemakmuran, tapi di  isinya malah tertera kecamatan Wanasaba,” ujarnya.

 

Karena itulah, dia berkesimpulan bahwa surat somasi yang dikirimkan kepadanya itu merupakan surat yang salah alamat. “Makanya saya katakan surat ini salah alamat,” ketusnya.

 

Pria yang biasa disapa Miq Adit itu mengakui bahwa dirinya dan para agen lain di Kecamatan Suela merasa tertekan dengan adanya surat somasi tersebut. "Ya walaupun surat itu ditujukan ke saya, tapi teman-teman E-Warong lainnya merasa tidak nyaman dan takut dengan hal-hal yang seperti ini," tandasnya.

 

Dia membeberkan bahwa surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah dibuat dengan PT. NTB Bintang Satwa selama ini tidak pernah dilihat setelah ditanda tangani dulu. Padahal idealnya kata Muliadi, yang namanya surat perjanjian harus dipegang oleh kedua belah pihak yang berjanji setelah disepakati bersama. Tapi ini tidak, sambungnya, bahkan salinannya saja tidak diberikan.

 

Selain itu, lanjutnya, PKS itu harus dievaluasi setiap tiga bulan sekali untuk melihat apa yang kurang dalam proses penyaluran selama ini. Tapi, kata dia, pihak PT. NTB Bintang Satwa tidak pernah memberikannya ruang untuk melakukan hal itu.

 

"Kita pernah melakukan pertemuan di bulan Oktober lalu, untuk mengevaluasi perjanjian itu, tapi sampai sekarang belum terakomodir, dan saya selalu membicarakan  hal itu, namun dia selalu bilang tunggu aturan baru terus," ucapnya.

 

Apa yang disampaikan Lalu Muliadi itu diamini oleh Hamdani, agen lain sekaligus Sekretaris Koordinator Agen Kecamatan Suela. Dia juga selaku agen merasa terganggu dengan adanya somasi tersebut.

 

"Saya juga selaku sekretaris koordinator agen dan teman-teman agen yang lainnya merasa risih dengan tindakan PT. NTB Bintang Satwa tersebut," pungkasnya.

 

Sementara itu, pihak PT. NTB Bintang Satwa, H. Pahrurrozi saat dikonfirmasi secara terpisah menepis tudingan dua orang koordinator agen tersebut. Menurutnya, somasi yang dilayangkan oleh pihaknya itu justru dilakukan untuk mengembalikan mekanisme penyaluran program bantuan sosial itu supaya berada pada rel yang seharusnya.

 

“Justru dia (Lalu Muliadi) yang banyak bermain di sana, dengan mengatas namakan agen-agen lain, makanya kita somasi biar kembali pada aturan lah,” tegasnya.

 

Menurutnya, surat somasi itu dilayangkan lantaran Koordinator Agen Kecamatan Suela terindikasi telah melanggar surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati selama ini. PKS yang telah mereka sepakati itu, lanjutnya, bukanlah lembaran kertas yang tidak memiliki konsekuensi hukum, melainkan dokumen legal yang memiliki konsekuensi hukum perdata jika terindikasi dilanggar.

 

“Karena yang namanya kita sudah melakukan ikatan kerja sama itu kan konsekuensinya hukum, itu yang diabaikan sama Koordinator Agen, makanya kita somasi” ujarnya.

 

Terkait dengan masa evaluasi atau pengkajian ulang terhadap PKS itu, H. Pahrurrozi mengaku sudah sering melakukannya bersama Agen-Agen E-Warong yang ada di Kecamatan Suela. Katanya, pertemuan kadang dilakukan sebulan sekali, dua bulan sekali atau tiga bulan sekali.

 

Dalam pandangannya, yang disebut dengan evaluasi PKS bukanlah untuk memutus hubungan kerja sama begitu saja, melainkan memberikan penilaian terhadap kualitas kmododiti yang disuplai selama ini, apakah memenuhi standar 6T atau tidak,

 

“Ketika prinsip 6T itu tidak terpenuhi oleh supplier baru bisa mengambil tindakan, apakah dengan memberikan peringatan atau pemutusan kerja sama kalau sudah diingatkan dua-tiga kali,” terangnya.

 

H. Pahrurrozi juga menjelaskan terkait salinan PKS yang tidak pernah dilihat Koordinator agen selama ini. Menurutnya, hal itu terjadi karena memang belum ada yang meminta salinan itu padanya. “Kalau soal PKS kan dia tinggal minta saja, selama ini kan dia tidak pernah minta,” ujarnya sembari menegaskan bahwa pada saat pertemuan terakhir dengan agen kecamatan Suela PKS tersebut dibawakan. Namun tidak ada yang memintanya waktu itu.

 

Terakhir yang dijelaskan oleh H. Pahrurrozi ialah mengenai surat somasi yang diberikan kepada Lalu Muliadi yang katanya tidak sinkron antara kop surat dengan isinya. Kata H. Pah, begitu dia akrab dipanggil, kesalahan alamat dalam surat itu bersifat manusiawi, hanya karena salah tulis saja, sementara penggunaan  Asosiasi Rumah Potong Ayam Kali Makmur sebagai KOP surat, karena memang surat itu dibuat oleh Kuasa Hukum Asosiasi tersebut.

 

“Kami para pengusaha pemotongan ayam ini kan punya asosasi, di mana asosiasi ini juga punya tim kuasa hukum, jadi ketika ada aturan-aturan hukum yang dilanggar, maka merekalah yang bertindak,” pungkasnya. (yns/izi)

×
Berita Terbaru Update