Notification

×

Iklan

Iklan

Gus Yaqut: Peniadaan Mudik Lebaran Demi Kebaikan Bersama, Hukumnya Wajib

Monday, April 19, 2021 | April 19, 2021 WIB Last Updated 2021-04-19T12:30:20Z

Foto: Gus Yaqut atau Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama RI saat menyampaikan keterangan pers soal Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021

 

Jakarta, Selaparangnews.com - Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut menyampaikan bahwa keputusan pemerintah untuk meniadakan mudik Lebaran Tahun 2021 ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19.


Hal itu disampaikan  Gus Yaqut saat memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 Jelang Idulfitri bersama sejumlah Menteri yang dipimpin langsung oleh Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, pada Senin, 19 April 2021 di Istana Kepresidenan, Jakarta.


“Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga ini agar terjaga dari penularan Covid-19,” ujar Gus Yaqut Cholil Qoumas.


Menurutnya, menjaga keselamatan serta kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar hukumnya adalah wajib. "Tidak ada tuntunan dalam agama untuk mengejar hal yang sunah tapi meninggalkan yang wajib," imbuhnya.


Mudik itu, lanjutnya, paling banter hukumnya adalah sunah, sementara menjaga kesehatan diri, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib. "Jadi jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunah," tegasnya.


Menag juga menyampaikan, pelaksanaan ibadah sunah Ramadan yang dilakukan di masjid atau musalla diperbolehkan dengan tetap mengedepankan keselamatan.


“Ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadan seperti salat tarawih, iktikaf, diperbolehkan tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Itupun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan zona kuning, untuk zona merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran,” tuturnya.


Selanjutnya, kata dia, umat muslim juga diperbolehkan melakukan takbir Idulfitri di masjid dan musala dengan tetap menerapkan pembatasan peserta, yaitu 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Sementara takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang untuk penularan virus Covid-19 tidak diperbolehkan.


“Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala supaya, sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan Covid-19," ujarnya seraya menegaskan kembali bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, karena itu harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain.


Menutup keterangan persnya, Menag meyakini dengan upaya bersama yang dilakukan pemerintah dan segenap unsur masyarakat dalam menangani pandemi ini, Allah akan memberikan jalan atau hasil yang terbaik.


“Insyaallah ikhtiar bersama pemerintah dan masyarakat, bersama-sama kita melakukan aksi kolaboratif untuk menangani pandemi Covid-19 ini, saya kira pandemi Covid-19 akan segera berlalu,” tutupnya. (SN)

×
Berita Terbaru Update