Foto: H.M. Sukiman Azmy, Bupati Lombok Timur |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy membolehkan ibadah dilakukan di Masjid selama Bulan Puasa dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Virus Corona secara ketat.
"Saya mengijinkan seluruh Masjid di Kabupaten Lombok Timur ini digunakan untuk ibadah Ramadhan, seperti tarawih misalnya," kata Bupati Sukiman. Kamis, 01/04/2021, di Kantor DPRD Lotim.
Kendati demikian, lanjutnya, pelaksanaan peribadatan di Masjid harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. "Di depan Masjid harus ada thermo gun," imbuhnya seraya menambahkan bahwa harus ada tempat mencuci tangan, menjaga jarak serta tidak melakukan salam-salaman serta menimbulkan kerumunan.
"Selesai itu (Ibadah -red) maka kita langsung bubar dan pulang ke rumah masing-masing," sambungnya.
Bahkan kalau bisa, kata Bupati, jumlah rakaat solat tarawih dikurangi, sebagaimana himbauan dari Muhammadiyah. Kenapa rakaatnya perlu dikurangi, lanjut Bupati, supaya tidak berlama-lama dan berkerumun di tempat tersebut.