Notification

×

Iklan

Iklan

Dimediasi, Masalah Sisa Pembayaran Jamban SMP Satap Desa Puncak Jeringo Capai Kesepakatan

Thursday, May 6, 2021 | May 06, 2021 WIB Last Updated 2021-05-05T17:27:13Z


 

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Persoalan jamban Sekolah Menengah Pertama (SMP) Satu Atap (Satap) yang ada di Desa Puncak Jeringo, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur akhirnya menemui titik terang setelah pihak pemborong dan pihak sekolah bertemu.


Sebelumnya, Jamban Sekolah tersebut sempat dibongkar pihak pemborong lantaran kecewa sisa pembayaran proyek itu mangkrak. Tapi, setelah melalui proses negosiasi yang cukup panjang, akhirnya persoalan tersebut bisa diatasi setelah kedua belah pihak melakukan mediasi pada Rabu, 05 Mei 2021 kemarin.


Proses mediasi itu dilakukan oleh Kepala UPT Dikbud Kecamatan  Suela, Lalu. M. Jauhari Marjani dan dihadiri oleh Lalu Rusdi Panji selaku Kepala Sekolah bersama Ketua dan Bendahara Pembangunan Jamban tersebut serta Sadam Husain selaku pemborong.


Dalam kesempatan tersebut, Lalu. M. Jauhari Marjani, selaku mediator menjelaskan  bahwa kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara kekeluargaan dengan menandatangani surat pernyataan satu sama lain. 


"Kedua belah pihak sudah bersepakat untuk menyelesaikannya dengan cara baik-baik dan menandatangani beberapa kesepakatan," ungkapnya. Rabu, 05/05/2021.


Mengenai kesepakatan itu, katanya, Pihak pemborong meminta pihak Sekolah melakukan pembayaran sebesar Rp. 20 juta. sementara  sebesar Rp. 6 juta atau tujuh persennya itu merupakan hak sekolah yang sudah disepakati sejak awal sebelum dimulainya pembangunan.


"Satu persen itu untuk biaya administrasi laporan dan tiga persennya lagi biaya rehabilitasi yang dilakukan oleh pihak sekolah," tambahnya.


Selain itu, lanjutnya, pihak Sekolah akan melakukan pembayaran secara bertahap di mana setengahnya akan di bayar pada hari Senin tanggal 10 April 2021 atau sebelum lebaran dan setengahnya lagi akan dibayarkan setelah lebaran.


"Pihak sekolah dan pemborong sudah bersepakat, bahwa Rp. 10 juta akan diberikan pada pihak pemborong sebelum lebaran pada tanggal 10 April 2021 dan 10 jutanya lagi akan diselesaikan selesai lebaran namun tanggalnya belum ditentukan," tutupnya. (Izi)

×
Berita Terbaru Update