Notification

×

Iklan

Iklan

Mantan Kades Banjar Sari - Labuhan Haji Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tipikor

Wednesday, May 5, 2021 | May 05, 2021 WIB Last Updated 2021-05-05T05:24:08Z

Foto: Lalu Mohamad Rasyidi, Kasi Intel Kejari Lotim. (Sumber: Website Kejari Lotim) 

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, inisial Z ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan  anggaran Desa.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi, S.H. melalui siaran pers tertulisnya menjelaskan bahwa penetapan Z sebagai tersangka dalam kasus itu berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh bukti yang cukup.


"Pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekitar pukul 09.00 WITA Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menetapkan Tersangka inisial Z selaku Mantan Kepala Desa Banjar Sari sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Anggaran Desa Banjar Sari, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020," terangnya. Rabu, 05/05/2021.


Adapun jumlah kerugian dari dugaan tindakan pidana tersebut, lanjutnya ialah sekitar Rp.200.000.000.


"Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Jo pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengn UU no 20 tahun 2001Tentang Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (yns)


×
Berita Terbaru Update