Notification

×

Iklan

Iklan

Ratusan Warga Binaan Lapas Selong Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

Thursday, May 13, 2021 | May 13, 2021 WIB Last Updated 2021-05-13T04:37:48Z

Foto: Purniawal, Kepala Lapas Kelas IIB Selong saat penyerahan Remisi Khsusus ke Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) 

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Usai pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kepala Lapas Kelas IIB Selong Purniawal didampingi Kasi Binadik, KPLP dan Plh. Kasubsi Registrasi  menjadikan kegiatan tersebut sebagai momentum untuk menyerahkan pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri Tahun 2021 kepada 209 orang warga binaan dengan rincian RK I (masih memiliki sisa pindana) sebanyak 208 orang dan RK II (langsung bebas) sebanyak 1 orang.

Dalam amanatnya, Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Purniawal menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan agar warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. 


Selain itu, lanjutnya, sistem pemasyarakatan juga menitikberatkan pada usaha perawatan, pembinaan, pendidikan dan bimbingan bagi WBP untuk memulihkan kesatuan hubungan hidup antara individu, warga binaan dan masyarakat. Untuk itu melalui pemberian remisi khusus ini diharapkan agar WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) memahami betul bahwa remisi ini adalah hak yang harus diberikan oleh negara atas pencapaian yang sudah dilakukan selama menjalani pembinaan di Lapas, Rutan, dan LPKA.


Ia menambahkan bahwa pemberian remisi ini merupakan instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan untuk memberikan stimulus kepada narapidana agar berkelakuan baik. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis. 


"Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku selama menjalani masa pidana," terangnya.


Apabila mereka tidak berperilaku baik, kata Purniawal, maka hak remisi tidak akan diberikan. Mekanisme pemberian remisi ini juga dilakukan dengan sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi, dan tidak dipungut biaya apapun. 


Dia melanjutkan, untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pemberian remisi tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Selong telah bekerjasama dengan anggota TNI-POLRI. Dan kegiatan tersebut juga dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. (SN)

×
Berita Terbaru Update