Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Raperda Disetujui, Gabungan Komisi DPRD Lotim Berikan Catatan Bagi Eksekutif

Tuesday, June 22, 2021 | June 22, 2021 WIB Last Updated 2021-06-22T09:31:27Z

Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy memberikan tanggapan atas sejumlah catatan yang dilayangkan Gabungan Komisi DPRD Lotim

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Timur disetujui menjadi Peraturan Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur dalam rapat paripurna XI masa sidang III yang digelar pada Senin, 21 Juni 2021 kemarin.


Dua Raperda yang dimaksud ialah Raperda tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.


Kendati dua Raperda itu disepakati, namun gabungan Komisi DPRD Lotim melayangkan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Catatan pertama disampaikan oleh Gabungan Komisi I yang dibacakan langsung oleh Farouk Bawazier selaku pelapor.


Dikatakannya, berdasarkan hasil pembahasan Gabungan Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Timur terhadap Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020, maka diperoleh beberapa Kesimpulan, Saran dan Rekomendasi. 


Pertama, kata Farouk Bawazier, Pengelolaan PAD masih perlu diintensifkan dan dikelola sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.  Pengawasan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) atas Pengelolaan Penerimaan dan Penyetoran PAD juga perlu ditingkatkan untuk mengurangi kelalaian petugas dalam penagihan dan penyetoran ke kas daerah.


Kedua, dalam rangka mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan, khususnya PAD. Gabungan Komisi I mendorong agar Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dapat mengembangkan transaksi secara non tunai.


Hal ini, katanya, sekaligus sebagai infelementasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Impelementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017.


Lanjutnya, menurut Global Corupption Perceptions Index and Mastercard Advisor Analysis bahwa terdapat korelasi positif terhadap aktivitas transaksi tunai dengan tingkat korupsi sehingga penggunaan transaksi non tunai diyakini dapat mengurangi tingkat korupsi tersebut.


Ketiga, salah satu sumber penerimaan PAD Kabupaten Lombok Timur adalah melalui BUMD. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 pasal 6 bagian kedua menyebutkan bahwa Tujuan pendirian BUMD adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah; memberikan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik serta untuk memperoleh laba dan atau keuntungan (sebagai sumber PAD).



"Salah satu hal mendasar yang perlu diperhatikan agar dua tujuan besar pendirian BUMD sebagaimana disebutkan di atas adalah Sumber Daya Manusia (Human Capital) Pengelola BUMD," ucapnya.

Selain itu, rekruitmen pengelola BUMD hendaknya dilakukan secara selektif melalui mekanisme yang terukur dengan memperhatikan Profesionalisme dan Pengalaman di bidang Pengelolaan Perusahaan.


"Kami sekaligus berharap agar seleksi SDM Pengelola BUMD hendaknya melibatkan DPRD sehingga pengawasan dapat dilakukan secara bersama sama," ujarnya.


Yang keempat ialah, realisasi Belanja Daerah Tahun 2020 sebesar 96,60 persen dan terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 91 Milyar 348 Juta.


Sisa belanja ini di satu sisi sebagai efisiensi Belanja Daerah, namun pada sisi lain anggaran pembangunan hendaknya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat terutama di masa pandemi covid 19 ini.


Oleh karena itu ke depannya, Gabungan Komisi I berharap agar Bupati lebih meningkatkan monitoring dan evaluasi secara berkala atas realisasi pelaksanaan anggaran pembangunan di Kabupaten Lombok Timur.


Pertumbuhan ekonomi adalah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan pembangunan ekonomi suatu daerah.  Berdasarkan data BPS, pada tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lombok Timur mengalami minus 3,1 persen (-3,10 persen).


Ada 3 sektor utama yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Lombok Timur yaitu sektor pertanian yang memberikan kontribusi sebesar 27 persen terhadap PDRB, kemudian sektor perdagangan yang memberikan kontribusi 17 persen dan sektor konstruksi yang memberikan kontribusi 10 persen.


Oleh karena itu sektor-sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi hendaknya menjadi perhatian utama pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan terutama di masa pandemi covied 19 yang masih menghantui daerah kita maupun secara Nasional bahkan Dunia.


Yang kelima ialah soal Pengangkatan Pegawai Honor di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur yang tidak didasarkan atas Analisis Kebutuhan Pegawai yang akurat dengan basis beban kerja di masing-masing OPD serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.


Permasalahan yang berkembang saat ini banyak pegawai honor daerah yang tidak dan atau belum mendapatkan honornya walaupun sudah mendapatkan SK Pengangkatan.


Keenam,  Gabungan Komisi  I memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati dan jajarannya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur  Tahun Anggaran 2020 yang kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Capaian ini hendaknya menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya Akuntabilitas dan Transparansi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur untuk tahun-tahun  yang akan datang dan berharap agar predikat WTP ini terus dapat dipertahankan.


Terhadap temuan-temuan dan rekomendasi BPK RI Gabungan Komisi I merekomendasikan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur segera menindaklanjuti sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan.


"Pada prinsipnya Gabungan Komisi I DPRD menyatakan  Menerima dan menyatakan setuju untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daera," pungkasnya.


Gabungan Komisi II juga memberikan catatan kepada Pemkab Lombok Timur atas dua Raperda yang telah disetujui itu. Catatan itu dibacakan oleh Saefulloh, selalu juru bicara.


Bencana non alam Covid-19 yang terjadi sampai sekarang, kata dia, memang sangat berdampak bagi program-program pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebelumnya.


Kendati demikian, kata Saefulloh, Pemda harus tetap berusaha bagaimana untuk mewujudkan Visi-Misi dan Program Pembangunan dalam mensejahterakan masyarakat Lombok Timur yang telah disampaikan dalam RPJMD 2018-2023.


Terhadap Visi-Misi Bupati yang sampai tahun ke-3 ini masih belum bisa terpenuhi, kata Saefulloh, diharapkan untuk dapat lebih giat lagi dalam mewujudkannya. 


Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Wilayah secara berimbang pada bidang Transportasi, Pariwisata dan di bidang kesehatan agar menjadi perhatian yang lebih serius dari Pemerintah Daerah.


Pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah untuk membenahi dan mewujudkan reformasi sistem akuntabilitas kinerja tata kelola instansi pemerintah yang baik sehingga kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan secara signifikan.


"Terhadap Penurunan Angka Garis Kemiskinan Penduduk Lombok Timur hendaknya  dapat terus ditingkatkan," ujarnya.


Saefulloh menilai bahwa tidak tercapainya Visi dan Misi Bupati itu dikarenakan kompetisi para pejabat OPD yang tidak relevan pada bidang keahlian.


"Maka dari itu Pemerintah Daerah hendaknya menganut Right Man On The Right Place," imbuhnya.


Perubahan RPJMD 2018-2023 yang diajukan ini, lanjutnya, harus  benar-benar untuk menjawab tantangan kinerja aparatur pemerintah Kabupaten Lombok Timur.


Hendaknya Pemerintah Daerah dalam mengajukan Perubahan RPJMD 2018-2023 ke DPRD yang disajikan progresnya seperti apa sehingga lebih jelas apa yang menjadi visi-misi bupati dalam Perubahan RPJMD dimaksud. 

Pelaksanaan RPJMD sampai dengan tahun ke-3 ini, katanya, masih lebih terfokus pada pembangunan infrastruktur jalan saja tanpa bergerak ke bidang ekonomi lainnya sehingga salah satunya pariwisata tidak berjalan dengan baik.


Dampak yang dirasakan dari anggaran yang telah diberikan kepada Dinas Perindag dan beberapa BUMD lainnya juga dinilai masih kurang. Karena itu, pihaknya meminta supaya ke depannya masing-masing OPD harus bisa memaparkan progres dari program yang telah dilaksanakan.


"Diharapkan kepada Pemerintah Daerah agar segera menuntaskan masalah kartu BPJS agar seluruh masyarakat Lombok Timur bisa menjadi peserta BPJS dalam tahun 2021 ini dan agar diupayakan supaya tidak ada lagi SKTM yang justru sering menimbulkan masalah baru dan diganti dengan kepesertaan BPJS," tandasnya.


Menanggapi sejumlah catatan yang disampaikan oleh dua gabungan Komisi DPRD Lotim tersebut, Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy berjanji akan menindaklanjutinya.


"Tindak lanjut itu nantinya dalam bentuk perumusan kebijakan yang dituangkan dalam proses penyusunan KUA dan PPAS serta APBD, baik di Perubahan maupun APBD murni pada tahun berikutnya," terang Bupati Sukiman.


Dengan demikian, lanjutnya, kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dapat lebih ditingkatkan sesuai harapan semua pihak.


Bupati juga  menyampaikan terima kasih atas rekomendasi dan catatan yang diberikan tersebut sebagai bentuk sumbangan pikiran anggota dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018-2023 dan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.


Menurut Bupati selain untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, ini juga menjadi salah satu bahan penting mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD perubahan Tahun Anggaran 2021.


Terakhir, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih telah disetujuinya dua Raperda tersebut sebagai Peraturan Daerah.  Dia berharap kedua Peraturan Daerah ini dapat memberikan dampak pada peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update