Lombok Timur, Selaparangnews.com - Mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, dengan inisial Z akhirnya ditahan pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.
Pihak Kejari Lombok Timur langsung membawa Z ke Lapas Kelas II B Selong, pada Senin, 14 Juni 2021, untuk dititip penahanannya selama 20 hari ke depan.
Mantan Kades Banjarsari keluar dari ruang pidana khusus Kejari Lotim dengan menggunakan baju oranye. Dengan dikawal Kasi Pidsus dan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lotim.
Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, Irwan Setiawan Wahyuhadi membenarkan penahanan Mantan Kades tersebut. "Memang hari ini (mantan Kades Banjarsari kami tahan dalam kasus korupsi," tegasnya.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan penahanan, maka selanjutnya berkas Z akan dikirim ke pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Mataram untuk disidangkan.
Irwan mengatakan jumlah kerugian negera dari kasus tersebut mencapai sekitar Rp 200 juta.
Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Muhammad Rasyidi, menambahkan bahwa mantan Kades Banjarsari ditahan karena tersandung kasus korupsi dengan kerugian mencapai Rp 200 juta yang berasal dari pemotongan BLT-DD, Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Anggaran Bumdes.
"Itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Lotim," kata L.M. RasyidiRasyidi seraya mengatakan bahwa mantan Kades tersebut telah diduga melanggar UU Tentang Tipikor dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara. (SN)