Penulis: Yogi Setiawan | Ketua Umum PC. PMII Lombok Timur
”Kapasitas manusia untuk berbuat adil membuat demokrasi menjadi mungkin, dan kecenderungan manusia untuk berbuat sewenang-wenang membuat demokrasi menjadi perlu”.
Demokrasi sejatinya adalah sebuah jalan, bukan tujuan akhir. Namun, wacana memberikan DPRD memegang kewenangan penuh untuk menentukan arah kepemimpinan daerah adalah gestur rezim yang patut di curigai sebagai langkah awal pengambilalihan kedaulatan rakyat.
Sebagai Negara Kesatuan yang mengakui eksistensi otonomi daerah dalam undang-undang dan peraturan-peraturan turunannya, Indonesia seharusnya menjamin hak masyarakat lokal untuk menentukan masa depannya sendiri dalam proses politik lima (5) tahunan itu, bukan justru memusatkan kuasa pada segelintir elit untuk memegang otoritas eksklusif.
Tulisan singkat ini sama sekali tidak berpretensi untuk mengaburkan fakta bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan. Sebagai konsekuensi logis, Pemerintah Pusat memang memiliki kewenangan lebih dalam proses penyelenggaraan negara, Namun, persoalan muncul ketika yang coba di lakukan adalah meninjau sistem pemilihan Kepala Daerah.
Saat ini, mekanisme demokrasi langsung sedang digiring kembali menjadi demokrasi representatif (perwakilan). bagi penulis, Wacana perubahan ini agaknya demikian dipaksakan untuk ‘berlabel' penegakan prinsip Negara Kesatuan, dan justru lebih terlihat sebagai upaya 'kebiri' atas otonomi daerah—sebuah nilai dan tata kelola Pemerintahan yang selama ini di hidupkan dan dilindungi oleh Negara itu sendiri.
Demokrasi Representatif: Antara Idealitas Konsep dan Realitas Politik
Dalam perdebatan mengenai demokrasi representatif, kita seringkali terjebak antara idealitas sistem dan ketidaksiapan aktor politik. Demokrasi representatif mungkin saja menemukan relevansinya dalam teori, tetapi kondisi hari ini menunjukkan fakta yang sangat kontras.
Berkaca dari legislator daerah yang tidak sedikit jumlahnya kerap absen dalam pembahasan strategis, (terbaru, DPRD Lombok Timur ‘sepi’ saat Pembahasan RAPERDA Masyarakat Adat) ditambah dengan inkompetensi (banyak nya politikus aji mumpung) serta maraknya dugaan dan atau kasus korupsi (di NTB ada kasus Pokir siluman yang menyeret sejumlah legislator) menjadi kenyataan yang tidak bisa terbantahkan dan pada akhirnya membawa kita pada satu kesimpulan: ketimbang dianggap sebagai sebuah era baru demokrasi indonesia, yang juga di sebut-sebut oleh beberapa politisi muda sebagai upaya “pengamalan Pancasila”, wacana demokrasi representatif yang poles sedemikian rupa ini lebih terlihat sebagai wujud arogansi kekuasaan dan ambisi rezim untuk mempertahankan dominasi.
Demokrasi Memang Riuh, Namun Ia Adalah Ruang Bertumbuh
harus diakui bahwa demokrasi langsung terasa riuh dan penuh dinamika, namun ia adalah jalan untuk terus belajar dan bertumbuh menjadi manusia indonesia seutuhnya. Mengambil alih kedaulatan (hak pilih) rakyat dengan menyerahkannya kepada DPRD hanya akan memutus proses pendewasaan bangsa demi kepentingan pragmatis kekuasaan. Tabiik. [ ]
