Notification

×

Iklan

Iklan

Tugas Utama Polisi Adalah Pencegahan Dini, Penegakan Hukum Upaya Terakhir

Saturday, June 19, 2021 | June 19, 2021 WIB Last Updated 2021-06-18T17:45:44Z

Kapolda NTB, Irjen Pol. M. Iqbal, SIK.M.H.,

 

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Pol M. Iqbal, SIK.M.H., mengatakan bahwa ada sejumlah pendekatan yang digunakan  kepolisian sebagai strategi dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, salah satunya adalah pendekatan preemptive atau preemptive approachment.


Pendekatan preemptive, jelas M. Iqbal, ialah upaya menjalin hubungan baik dan ikatan emosional yang kuat dengan tokoh-tokoh masyarakat. Ia mengibaratkannya seperti bekerja di hulu yang dilakukan sejak dini.


Pendekatan kedua, lanjutnya, ialah pendekatan preventif, yaitu sebuah pendekatan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat dengan cara sesering mungkin mendatangi masyarakat tersebut dan menjalin hubungan baik dengan mereka.


Pendekatan selanjutnya, kata dia, adalah penegakan hukum, atau kuratif kepada orang-orang yang  dianggap bersalah dan melawan secara hukum.


Dari ketiga pendekatan tersebut, lanjut M. Iqbal, yang paling harus diutamakan atau dicapai ialah pendekatan preemptive approachment kepada masyarakat.

Karena itulah, Ia memerintahkan kepada jajarannya, terutama para Kapolres dan Kapolsek untuk mendekatkan diri pada masyarakat. Bahkan, kehadirannya di acara tersebut diakui sebagai bagian dari caranya menerapkan pola pendekatan tersebut kepada masyarakat NTB, khususnya Lombok Timur.


"Gaya pendekatan ini merupakan pendekatan Kepolisian modern yang sudah 5 sampai 10 tahun kita pakai di Indonesia," jelasnya. Sabtu, 19/06/2021.


Tiga bentuk pendekatan itu dijelaskan Kapolda saat menghadiri acara silaturahmi dengan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Timur,  pada Jum'at kemarin, 18 Juni 2021 di Audy Cafe And Resto Selong.


Dalam kesempatan itu, M.Iqbal mengatakan bahwa kepolisian harus lebih mendahulukan pendekatan Preemptive dan Preventif dalam melayani masyarakat tanpa menafikan peran pentingnya melakukan tindakan penegakan hukum atau kuratif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bagi oknum masyarakat yang bertindak melawan hukum.


"Penegakan hukum atau kuratif itu harus kita simpan rapat-rapat di saku sebagai upaya penegakan hukum yang paling akhir, ultimum remedium, itu bahasa hukumnya" jelas Kapolda.


Yang dimaksud dengan ultimum remedium, lanjutnya, ialah sebuah asas dalam hukum pidana Indonesia yang menyatakan bahwa hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.


"Oleh karena itu, Polisi tugas pokoknya adalah preemptive dan preventif approachment, penegakan hukum itu ultimum remedium. Jadi, Core Bisnis kita sebenarnya adalah melakukan pencegahan dini bersama masyarakat," pungkasnya. (yns)

×
Berita Terbaru Update