Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Kata Ahli Hukum Soal ASN Digolongkan Sebagai Gharimin Oleh Baznas Lotim

Tuesday, July 27, 2021 | July 27, 2021 WIB Last Updated 2021-07-27T02:26:14Z

Dr. Irfan Suriadinata, SH., MH. Direktur LSBH Indonesia Peduli

 

Mataram, Selaparangnews.com - Kebijakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur yang memasukkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi bagian dari penerima zakat dari Golongan Gharimin terus menuai pro kontra di tengah masyarakat.


Banyak yang menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji lebih jauh. Kendati ASN tersebut masuk dalam golongan Gharimin atau orang yang terlilit hutang dalam delapan asnaf penerima zakat, namun perlu ditelusuri lebih jauh kenapa ASN itu berhutang, padahal mereka mempunyai gaji tetap dari negara.


"Saya termasuk yang kurang setuju soal pemberian zakat untuk ASN Gorimin," kata Dr. Irfan Suriadinata, SH.,MH., Direktur Lembaga Study dan Bantuan Hukum (LSBH) Indonesia Peduli.


Memang, lanjutnya, di dalam Hukum Islam salah satu orang yang berhak untuk menerima zakat adalah kelompok  Gorimin atau orang yang terlilit hutang. Namun, yang menjadi pertanyaan dan harus dikaji lebih lanjut adalah mengapa mereka berhutang, sedangkan mereka sudah memiliki penghasilan tetap dari Negara?


"Kalau alasannya karena tidak cukup, saya kira itu alasan yang perlu dikaji lebih mendalam lagi," tandasnya.


Pasalnya, kata dia, orang yang memiliki penghasilan yang jauh lebih rendah dari ASN juga ada, seperti tenaga honor misalnya, atau orang yang belum memiliki pekerjaan dan pendapatan tetap yang terpaksa harus berhutang di rentenir untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.


Menurutnya, jika ASN itu berhutang karena mismanajemen (salah kelola -red) dalam penggunaan gajinya, maka itu tidak bisa diberikan zakat untuk bayar hutang karena dikategorikan Gorimin. Orang yang hidupnya elitis padahal pendapatan kecil kemudian berhutang, tidak bisa mendapatkan zakat karena dianggap bagian dari Gorimin.


"Mereka justru harus diberikan nasehat agar merubah gaya hidupnya," ketusnya.


Kebijakan Itu menurut Dr. Irfan, merupakan kebijakan yang kurang berbasis realitas. Karena di Lotim, yang lebih susah dari pada ASN masih sangat banyak. Mestinya, Bazda Lotim harus lebih sering turun ke kampung-kampung lihat kondisi real masyarakat.


"Coba lihat saja orang yang honorer di madrasah yang hanya dapat insentif Rp. 300 ribu perbulan, guru ngaji yang tidak digaji, buruh harian lepas yang tidak jelas penghasilannya, mereka jelas lebih layak untuk mendapatkan zakat daripada ASN yang gajinya jutaan," paparnya. 


Ia menegaskan bahwa, ASN bisa terlilit hutang karena mismanajemen dalam penggunaan gajinya, bukan karena betul-betul kekurangan hingga harus berhutang untuk penuhi kebutuhan hidupnya.


"ASN itu termasuk Umaro', dari zaman khulafaurrosidin sampai runtuhnya Dinasti Turki Utsmaniah, saya belum pernah dengar umaro' menerima zakat," pungkasnya. (Yns)

×
Berita Terbaru Update