Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Miliki Narkoba Jenis Shabu, Warga Pancor Ditangkap Polisi

Wednesday, August 18, 2021 | August 18, 2021 WIB Last Updated 2021-08-18T17:55:16Z

SPD, Warga Pancor yang menjadi terduga pemilik Narkoba Jenis Shabu yang berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Penyebaran Narkoba di Kabupaten Lombok Timur masih mengkhawatirkan. Kendati telah banyak yang berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian, namun masih ada saja pelaku yang memiliki barang haram tersebut. 


Bertepatan dengan hari Peringatan HUT RI yang ke 76, pada Selasa,17 Agustus 2021 kemarin, Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur, malah berhasil menggelandang salah satu warga Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Lombok Timur, inisial SPD (34). 


SPD ditangkap petugas kepolisian di pinggir jalan, tepatnya di samping Kantor Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia. 


Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, IPTU. I Gusti Ngurah Bagus Suputra, melalui siaran tertulis menjelaskan bahwa penangkapan SPD itu dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang menduga bahwa Ia memiliki Narkoba jenis Shabu.


"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki yang mengendarai motor Yamaha Mio Soul menguasai dan memiliki narkotika jenis Sabu," tulisnya. Rabu, 18/08/2021.


Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim yang dipimpin KBO Satresnarkoba, IPDA Suhardi bergegas melakukan pemantauan di sekitar wilayah tempat kejadian penangkapan, yakni di Desa Dasan Lekong, persisnya di samping Timur Kantor Desa. 


"Melihat ciri-ciri dari laki-laki yang mencurigakan tersebut, Tim langsung mengamankannya," kata Kasat.


Tentu saja, ujarnya, sebelum dilakukan penggeledahan,  Tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan. 


"Dari hasil penggeledahan didapat  1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya sembari mengatakan bahwa barang bukti lainnya yang berhasil dikumpulkan petugas ialah 1 (satu) buah HP, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Soul No. Pol DR 6524 LB.


Guna proses penyidikan lebih lanjut, sambungnya, anggota Satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga pelaku ke Mako Polres Lombok Timur. (Yns)

×
Berita Terbaru Update